Sumur Resapan Solusi RTH Kampus

(Ric/H-3)
26/4/2017 23:00
Sumur Resapan Solusi RTH Kampus
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

ALOKASI 30% kawasan untuk ruang terbuka hijau (RTH) diatur dalam undang-undang (UU), tidak hanya UU No 4/1999 tentang Kehutanan, tetapi juga UU No 26/2007 tentang RTH. Semua wilayah diwajibkan memiliki RTH, termasuk kawasan kampus. Meski demikian, tidak semua kampus mampu menjalankan mandat UU tersebut. Oleh karena itu, diperlukan satu solusi agar fungsi RTH tetap dapat dilakukan kampus.

"Yang tidak bisa karena ketelanjuran lahan yang terbatas dapat membuat sumur resapan," ucap Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hilman Nugroho seusai melakukan penanaman pohon dan simbolisasi pembuatan sumur resapan di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/4).

Dengan sumur resapan, lanjut dia, fungsi RTH untuk konservasi air dapat dijalankan. Air hujan dapat diserap tanah sebanyak-banyaknya untuk mencegah banjir saat hujan dan kekeringan saat kemarau.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya