Susi Pudjiastuti Jadi makin Menakutkan

Haryanto
04/12/2016 09:01
Susi Pudjiastuti Jadi makin Menakutkan
(ANTARA/R Rekotomo/pd/16.)

Ada empat aspek dalam kebijakan Menteri Susi yang mendasari pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa. Empat aspek itu ialah kedaulatan, keadilan, sustainability, dan kesejahteraan nelayan.

MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terharu dan meneteskan air mata saat secara resmi menyandang gelar doktor honoris causa bidang kebijakan pembangunan, kelautan, dan perikanan dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

Tawa hadirin selalu terdengar saat perempuan 51 tahun yang selalu mengaku hanya tamatan SMP itu menyampaikan pidato ilmiahnya. "Sekarang menteri yang memimpin lembaga ini seorang doktor honoris causa," kata dia. Susi menambahkan dulu ia menenggelamkan kapal dengan memakai topi satgas 115 (satgas yang mengatasi pencurian ikan yang terjadi di wilayah kelautan nasional) dan rok biasa.

"Nanti ada foto saya menunjuk pakai toga, pasti lebih membuat takut lagi," tambahnya yang mendapat aplaus dari undangan.

Pada penganugerahan gelar doktor kemarin, Susi berbicara soal Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing: Menegakkan Kedaulatan dan Menjaga Keberlanjutan untuk Kesejahteraan Bangsa Indonesia.

Dalam pidatonya, Susi mengatakan, selain penegakan hukum yang bersifat represif untuk menindak pelanggaran, pemberantasan IUU fishing membutuhkan pencegahan yang lebih efektif terutama melalui reformasi tata kelola perizinan.

Pelabuhan merupakan pintu keluar dan pintu masuknya kegiatan IUU fishing. "Kapal asing yang terindikasi melanggar dapat ditolak untuk masuk dan mendapat pelayanan di pelabuhan sehingga tidak bisa mendaratkan ikan serta mengisi bahan bakar atau logistik," kata ibu tiga anak itu.

Sementara itu, penerapan Perpres No 44/2016 menghasilkan pengaruh positif terhadap investasi di sektor perikanan. Berdasarkan data BKPM, komposisi investasi dalam negeri sebelum 2016 tidak pernah melebihi 5%.

"Akan tetapi, pada Januari-Juni 2016, investasi sektor perikanan sudah mencapai Rp5 triliun dengan komposisi investasi dalam negeri sebesar 58,67%," kata Menteri Susi.

Menurutnya, dengan tidak adanya campur tangan asing dalam upaya penangkapan ikan, Indonesia telah menjaga keberlangsungan pangan ikan bagi kepentingan nasional. "Kebijakan ini sangat strategis dalam mendukung Indonesia mencapai kedaulatan pangan laut yang di dalamnya tercakup terjaminnya ketahanan pangan laut," tegasnya.

Proses panjang

Rektor Undip Yos Johan Utama mengatakan pemberian gelar tersebut melalui proses panjang, termasuk harus ada persetujuan dari senat dan para guru besar. Menteri Susi juga sudah melalui kajian ilmiah untuk memperoleh gelar doktor honoris causa.

"Berkat kebijakan, Beliau telah mewujudkan kesejahteraan dan kedaulatan negara," kata Yos dalam pembukaan acara penganugerahan gelar doktor honoris causa di Gedung Prof Soedarto Undip.

Sebelumnya, Jumat (2/12), Yos menyebut ada empat aspek dalam kebijakan Susi. Pertama ialah kedaulatan. Mengingat Indonesia ialah negara kepulauan terbesar, kedaulatan sangatlah penting.

"Kedua, keadilan. Bu Susi melihat bagaimana praktik yang selama ini terjadi di lapangan, khususnya di bidang kelautan dan perikanan, sehingga berupaya menciptakan keadilan," kata dia.

Kebijakan Susi sebagai menteri kelautan dan perikanan, lanjut dia, juga didasari aspek ketiga, yaitu sustainable (berkelanjutan). Salah satunya ialah larangan menangkap lobster dan kepiting di bawah 200 gram. Selain itu, kata dia, Susi mendasarkan kebijakannya pada aspek menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya nelayan.

"Kami melihat Bu Susi, meski tidak lulus SMA, memenuhi dalam penilaian secara akademis. Apalagi, Beliau juga mendapatkan sertifikat BSNP dengan nilai atau level sembilan," kata dia.

Dalam acara penganugerahan itu, hadir antara lain Menristek Dikti M Nasir, Menkes Nila F Moeloek, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta perwakilan TNI-Polri, dan pemimpin redaksi beberapa media nasional. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya