Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan penggunaan istilah dan simbol keagamaan harus digunakan pada tempat yang pas.
Pernyataan tersebut diungkapkannya merespons pembahasan tentang sejumlah film horor yang menggunakan istilah dan/atau unsur agama Islam dalam judulnya.
"Prinsipnya, kita harus menggunakan istilah dan/atau simbol agama pada tempatnya yang pas," tegas Niam, Selasa (26/3).
Baca juga : Ini Profil Bobby Prasetyo, Sutradara Film Kiblat yang Dikecam MUI
Polemik tentang film tersebut menimbulkan sejumlah pro dan kontra di media sosial, termasuk adanya ajakan boikot yang viral di Instagram.
MI/PIUS ERLANGGA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh
Meski demikian, Niam menyebut, saat ini, belum ada pembahasan khusus di internal MUI. Demikian pula soal fatwa terkait penggunaan istilah-istilah agama yang tidak sesuai dengan tempatnya.
"Fatwa ditetapkan setelah ada pendalaman dengan informasi yang utuh," ujar Niam.
Baca juga : Netizen Serukan Boikot Usai MUI Sebut Film Kiblat tidak Pantas Tayang
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis mengutarakan pendapatnya soal film horor berjudul Kiblat melalui akun media sosial Instagram pribadinya di @cholilnafis.
Film tersebut memiliki poster dengan gambar seseorang yang sedang melakukan gerakan ruku dalam salat, namun wajahnya menghadap ke atas dan bukan ke bawah seperti sewajarnya.
"Saya tak tahu isi filmnya, maka belum bisa komentar. Tapi gambarnya seram kok judulnya Kiblat ya. Saya buka-buka arti Kiblat hanya Kabah, arah menghadapnya orang-orang salat," ungkap Cholil dalam unggahannya, Minggu (24/3).
Menurutnya, upaya semacam ini kerap dimainkan oleh pebisnis untuk meraup untung, yang tidak dapat dibenarkan.
"Kalau ini benar, sungguh film ini tidak pantas diedarkan dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama. Maka film ini harus diturunkan dan tidak boleh tayang," tegas Cholil dalam unggahan yang sama. (Ant/Z-1)
Agung memastikan film horor ini tidak mengalami banyak perubahan selain mengganti judul. Tidak ada syuting baru atau pengambilan gambar lain.
Film berjudul Kiblat yang dibikin oleh rumah produksi Leo Pictures memicu kontroversi dari tokoh agama dan khalayak.
MUI menganggap materi poster film Kiblat tidak sesuai dengan judul film tersebut. MUI bahkan mengimbau film tersebut untuk tidak ditayangkan.
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis meminta film berjudul Kiblat yang dibuat rumah produksi Leo Pictures diturunkan dan dilarang tayang di bioskop tanah air.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved