Anang Hermansyah - Hak Pemutaran Lagu Religi

Ind/H-2
14/5/2017 08:22
Anang Hermansyah - Hak Pemutaran Lagu Religi
(Anang Hermansyah -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

KURANG dari satu bulan lagi bulan suci Ramadan akan tiba. Setiap Ramadan, lagu religi marak diputar dan ditayangkan di berbagai tempat.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengingatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memperhatikan hak pertunjukan (performing rights) yang dimiliki artis, musisi, dan pelaku karya cipta, atas lagu-lagu religi tersebut.

“LMK dan LMKN harus memperhatikan hak ekonomi musisi, artis, dan pencipta lagu atas hak pertunjukan lagu-lagu religi selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, yang dipastikan akan meningkat,” kata Anang di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Anang, selama Ramadan lagu-lagu religi diputar dan ditayangkan di berbagai media elektronik, mal, restoran, hingga hotel. Hak ekonomi atas pemutaran dan penanyangan lagu-lagu religi tersebut ialah milik musisi, artis, dan pencipta lagu. (Ind/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya