Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Indonesia mengambil kebijakan tidak melaksanakan Tarwiyah karena waktunya sangat pendek, namun energi yang dikeluarkan oleh jemaah haji sangat besar.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Daerah Kerja Mekkah 1440 H/2019 M, Subhan Cholid dalam keterangan resminya diterima Media Indonesia, Rabu (31/7).
"Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan tidak melaksanakan Tarwiyah, karena waktunya sangat pendek dan perlu energi yang sangat besar. Sehingga berpotensi ada jemaah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kesulitan melaksanakan wukuf di Arafah. Karena itu, pemerintah konsentrasi untuk memfasilitasi pelaksanaan wukuf di Arafah. Jemaah berangkat pada 8 Dzulhijjah langsung menuju Arafah," kata Subhan.
Selama ini memang ada sebagian jemaah haji Indonesia menjalankan Sunnah Tarwiyah. Yaitu, berdiam di Mina pada 8 Dzulhijjah lalu menuju Arafah pada 9 Dzulhijjah. Jemaah berangkat dari hotel menuju Mina pada 7 Dzulhijjah.
baca juga: Pemprov Sulut Berikan Subsidi Rp3,5 Juta ke Calon Haji
Menurutnya Sunnah Tarwiyah bersifat pilihan sehingga menjadi tanggung jawab masing-masing, baik pribadi maupun rombongan. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi telah membuat surat edaran yang disebarkan ke seluruh kepala sektor untuk disosialisasikan kepada jemaah.
"Jemaah yang akan melaksanakan Tarwiyah harus membuat pernyataan tertulis, dan bertanggung jawab baik terhadap pribadi maupun rombongan. Proses ibadah haji perlu energi dan stamina prima. Prioritaskan yang rukun, lalu wajibnya, dan terakhir Sunnah," tegas Subhan. (OL-3)
KEMENTERIAN Agama menggelar rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019 M, di Jakarta, 8 - 10 Oktober
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi."
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
Jemaah haji kloter 15 Embarkasi Balikpapan (BPN-15) menjadi yang terakhir kembali ke Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved