Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
NEGOSIASI pemerintah terkait dengan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dinilai belum maksimal.
Itu terbukti dengan masih ditemukannya beberapa hal yang kurang melindungi TKI di Malaysia.
Menurut anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, ada beberapa keluhan saat ia meninjau KBRI Malaysia, Migrant Care, dan rumah perlindungan wanita Kuala Lumpur, untuk menjalankan fungsi kontrol DPR.
Dalam kunjungan bersama delegasi fraksi NasDem lainnya, yakni Amelia Anggraini dan Aly Mahir, Irma mengatakan keluhan itu terkait dengan perusahaan vendor dalam pengurusan visa TKI, penyalahgunaan kontrak, maraknya TKI ilegal, dan program e-Kad.
Ia mengatakan keberadaan PT OMNI, perusahaan Malaysia yang beroperasi di Indonesia, dan PT Iman, perusahaan sejenis OMNI yang berkedudukan di Malaysia, sangat memberatkan para TKI.
Kedua perusahaan yang merupakan vendor KBRI Kuala Lumpur dalam pengurusan visa TKI dan vendor pemulangan TKI ilegal itu dinilai menambah beban biaya struktur TKI.
Menurutnya, sebelum ada perusahaan itu, TKI hanya membayar Rp55 ribu untuk biaya visa. Namun, setelah ada vendor PT OMNI, biaya pembuatan visa jadi Rp850 ribu.
"Kenaikan yang fantastis dan luar biasa. Yang membingungkan, persetujuan pemerintah Indonesia atas keberadaan perusahaan Malaysia sehingga diduga jadi ATM bagi oknum Indonesia dan Malaysia."
Karena itu, ia meminta Atase Tenaga Kerja di KBRI Kuala Lumpur untuk memverifikasi secara ketat terkait dengan job order yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Malaysia untuk meminimalkan buruh paksa dan human trafficking.
Ia juga menyoroti program e- Kad, kartu yang berfungsi sebagai exit permit sementara.
Menurut informasi, kartu itu diperoleh secara gratis.
Faktanya, kartu itu jadi modus pihak tak bertanggung jawab.
Mereka menarik biaya 50 ringgit.
"Kami juga menduga program e-Kad yang bertujuan mempermudah TKI dalam membuat paspor malah dijadikan sebagai alat legalitas bagi TKI ilegal untuk bisa memiliki paspor dan bekerja," pungkasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved