Izin Ekspor Freeport Berlaku 6 Bulan

Pol/Tes/X-6
07/4/2017 06:28
Izin Ekspor Freeport Berlaku 6 Bulan
(Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) hanya mendapatkan izin ekspor konsentrat sementara, bukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara.

Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan kelonggaran kepada PTFI untuk mengubah status kontrak karya (KK) menjadi IUPK dalam waktu delapan bulan terhitung sejak 10 Februari 2017. Dalam kurun waktu itu, PTFI masih diberi izin sementara untuk mengapalkan produksi konsentrat tembaga. “Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya. Tiap enam bulan, hal itu akan kami review,” ujar Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Beberapa hal yang akan dikaji selama masa izin ekspor sementara itu, tambah Jonan, ialah pembangunan smelter dan perundingan masalah perpajakan.

Dengan izin ekspor sementara itu, posisi PTFI di Indonesia dipastikan belum sepenuhnya aman. Jika dalam masa evaluasi tidak ada perkembangan dalam hal smelter ataupun pajak, izin ekspor Freeport akan dicabut. “Kembali ke KK, ya, tidak akan ekspor lagi,” tegasnya.

Jonan menambahkan pemegang KK tidak diwajibkan mengubah status mereka menjadi IUPK asalkan tidak menjual konsentrat ke luar negeri. Status KK bisa dipertahankan hingga kontrak berakhir.

Sebelumnya, sikap Kementerian ESDM sempat dipertanyakan terkait dengan adanya kabar bahwa IUPK sementara bagi PTFI telah terbit. Staf Khusus Menteri ESDM Hadi Djuraid mengatakan Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

Atas dasar itu, sikap Kementerian ESDM ialah menggunakan perundingan untuk memastikan PTFI mengubah KK menjadi IUPK operasi produksi. (Pol/Tes/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya