Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
OTORITAS Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (5/4), mengatakan hingga saat ini belum ada bank sistemik yang sudah mengajukan rencana aksi (recovery plan) untuk penanganan krisis keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Jakarta, mengatakan OJK memberikan tenggat waktu kepada bank sistemik untuk menyerahkan rencana aksi paling lambat 27 Desember 2017. Namun, tenggat waktu tersebut khusus untuk 12 bank sistemik yang sudah ditetapkan sebelum 4 April 2017.
OJK juga memastikan akan memberikan sanksi bagi bank sistemik yang terlambat menyerahkan rencana aksi tersebut.
"Sanksi tersebut akan kami cantumkan dalam Peraturan OJK (POJK) soal Rencana Aksi," ujar Nelson.
Ketentuan sanski soal keterlambatan Rencana Aksi Bank Sistemik itu diatur dalam POJK 15/3/2017. POJK tersebut diterbitkan OJK pada 4 April 2017 kemarin dan saat ini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Nelson menjabarkan dalam Rencana Aksi, bank sistemik harus menetapkan opsi pemulihan untuk merespon tekanan keuangan, serta membuat rencana kelangsungan usaha bank. Kemudian OJK akan menilai aksi pemulihan bank sistemik dari indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas dan kualitas aset.
"Begitu juga dengan tingkatan aksi pemulihan," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kekurangan permodalan bank sistemik, OJK juga mewajibakan pemegang saham pengendali atau investor bank menambah moal bank sistemik. Bank sistemik juga harus mampu mengkonversi utang atau investasi tersebut untuk menjadi tambahan modal bank sistemik saat menghadapi krisis.
"Bank Sistemik diwajibkan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, dan syarat ini harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2018," tuturnya.
Peran aktif pemegang saham atau internal bank ini yang menjadi salah satu perubahan mendasar dalam POJK Rencana Aksi sebagai turunan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Peran aktif pemegang saham ini menjadi konsep dana talangan dari dalam atau bail in yang berbeda dengan bail out yang pernah diterapkan saat krisis Bank Century.
Saat ini, terdapat 12 bank sistemik. OJK akan mengevaluasi jumlah bank sistemik tersebut setiap enam bulan sekali. Penetapan bank sistemik
tergantung indikator dari kecukupan permodalan, interkoneksitas dan kompleksitas bisnis bank tersebut. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved