Kemenhub: Batas Atas dan Bawah Tarif Taksi Daring Diserahkan ke Pusat

Adhi M Daryono
05/4/2017 19:16
Kemenhub: Batas Atas dan Bawah Tarif Taksi Daring Diserahkan ke Pusat
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan memastikan tarif dan kuota taksi daring yang ada di berbagai daerah, secara masing-masing akan berbeda dari daerah satu dengan daerah lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Iskandar Hartanto mengatakan bahwa Pemerintah Pusat akan menerima masukan-masukan dari seluruh stakeholders serta Dinas Perhubungan dari seluruh daerah di Indonesia mengenai tarif dan jumlah kuota. Pudji mengatakan, tarif maupun kuota taksi daring di setiap daerah bisa berbeda-beda.

Akan tetapi, meski kewenangan perizinan taksi daring berada di pemerintah daerah, melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor bukan dalam Trayek, penentuan kuota dan tarif batas atas maupun batas bawah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

“Antara daerah satu dengan daerah lainnya tidak terlalu berbeda jauh. Ada daerah yang mengatakan diadakan kuota karena memang sudah terlalu penuh. Ada juga daerah yang tidak perlu kuota karena masih memerlukan (taksi daring),” ujar Pudji saat ditemui usai rapat di kantor Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (5/4).

Meskipun PM nomor 26 tahun 2017 ini sudah berlaku sejak 1 April lalu, pemerintah memberikan waktu 3 bulan transisi bagi daerah untuk menyosialisasikan revisi beleid tersebut terutama ketiga hal yang menjadi perhatian yakni tarif, kuota dan Surat Tanda Kendaraan Nomor Kendaraan (STNK).

“Jadi 3 hal itu yang menjadi tansisi , sampai 1 Juli nanti,” kata Pudji.

Mekanisme formulasi penyusunan tarif lanjut Pudji, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan masing – masing daerah mengusulkan besaran tarif dan kuota yang dibutuhkan kepada Pemerintah Pusat.

“Daerah yang mengusulkan, kita (pemerintah pusat) melihat antara wilayah misalnya Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah itu kan bisa dilihat. Bisa saja Jawa Timur murah, Jawa Barat mahal nanti kan akan timbul ketidaksetaraan. Makanya kita akan lihat, pemerintah pusat melihat hal itu dan memberikan keputusan dasar usulan daerah,” ungkap Pudji. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya