Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEMENKO Perekonomian memanggil kementerian terkait guna mengatasi kesengkarutan tata niaga yang menimbulkan ketidakpastian usaha dan mendistrosi kegiatan ekonomi.
Untuk membereskan persoalan tataniaga tersebut, pemerintah merekomendasikan tiga hal. Pertama perlunya mengkaji usulan tata niaga dan menerbitkan Inpres untuk membekukan penerbitan peraturan tata niaga baru pada 15 Kementerian Lembaga.
Kedua melakukan evaluasi regulasi ekspor dan impor yang sedang berjalan. Ketiga melakukan rasionalisasi peraturan, menghilangkan duplikasi atau pengulangan dan pemngurangan tata niaga.
"Pada tahun pertama deregulasi, peraturan tata niaga itu menurun. Namun tahun 2016, dia naik lagi bahkan lebih tinggi dari sebelum pelaksanaan deregulasi. Kita masih minta mereka untuk mereview aturannya karena kalau mau dipertahankan apa alasannya. Kalau tidak cukup kuat ya kita minta hapus aturan tersebut," terang Darmin usai Rapat Koordinasi di Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (5/4).
Dirinya mengungkapkan terdapat 23 regulasi tata niaga yang menjadi ketentuan larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor yang terbit dalam masa Paket Kebijakan Ekonomi (PKE), baik yang tidak terkoordinasi dengan Satgas Deregulasi maupun yang sifatnya melengkapi pelaksanaan PKE.
“Bentuknya bisa macam-macam. Ada yang rekomendasi. Kalau tidak ada itu, tidak jalan (usahanya),” tambah Darmin.
Dirinya mengungkapkan bahwa sebetulnya bukan hanya 23 aturan tersebut yang bermasalah dan masih banyak lagi yang menyebabkan permasalahan dalam tata niaga. Namun menurut dirinya aturan tambahan yang terakhir adalah yang 23 aturan tersebut.
Dari Kalangan pelaku usaha memang mengeluhkan banyaknya ketentuan tata niaga yang menimbulkan ketidakpastian usaha dan mendistrosi kegiatan ekonomi masyarakat yang berdampak terhadap industri, investasi, ekspor, dan inflasi.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady menyebut ada 12 peraturan yang merupakan Lartas Baru, di mana 9 di antaranya belum sesuai dengan arahan PKE.
“Juga ada 11 peraturan Lartas bukan dalam rangka PKE, 5 di antaranya bersifat restriktif,” kata Edy.
Saat ini, posisi lartas di Indonesia sebesar 51% dari 10.826 pos tarif harmonized system (HS) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) 2017 barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai ketentuan Lartas. Sebagai pembanding, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan lartas hanya sebesar 17%. Hal ini disebabkan dalam ketentuan Lartas masing-masing K/L memberlakukan syarat edar (perlindungan konsumen) menjadi syarat impor, seperti SNI dan SKI BPOM.
Di sisi lain, terdapat 18 kasus tata niaga yang kalah dalam sengketa WTO, karena telah melanggar ketentuan import licensing (WTO-GATT Article VIII) dan komitmen internasional (WTO Schedule XXI) untuk mentransformasikan non tariff barriers menjadi tarif dengan ikatan maksimal tarif 40%.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengungkapkan saat ini masih menyiapkan bahannya terlebih dahulu, sebab nantinya persoalan ini akan dibahas dalam ratas dengan presiden. Untuk itu diperlukan pembahasan awal sebelum persoalan ini dibawa ke ratas.
"Dari jumlah 23 aturan tersebut akan dilihat mana yang bisa kita sederhanakan, iyah kita cari dulu. Mana yang bisa disederhanakan mana yang dihapus sama sekali, sebab itu sudah tidak sesuai sehingga kemungkinan ada yang bisa dicabut," pungkas Teten. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved