Organda Berikan Rumusan Tarif dan Kuota untuk Permenhub 26/2017

Andhika Prasetyo
05/4/2017 15:34
Organda Berikan Rumusan Tarif dan Kuota untuk Permenhub 26/2017
(ANTARA)

KETUA DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengungkapkan ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam merumuskan besaran tarif atas dan bawah serta kuota untuk mengatur Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek sebagaimana dituangkan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

“Untuk tarif, yang harus dipakai untuk merumuskan itu kemampuan daya beli masyarakat, nilai investasi perusahaan, biaya perawatan kendaraan, overhead cost dan inflasi,” ujar Shafruhan kepada Media Indonesia, Rabu (5/4).

Adapun untuk besaran kuota kendaraan, ia mengatakan pemerintah harus menghitung mulai dari panjang jalan, aktivitas sosial masyarakat dan faktor pendukung seperti tempat-tempat wisata.

“Semua harus dilihat, karena kalau kuota berlebihan kan pangsa pasarnya jadi tidak baik,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari Kementerian Perhubungan terkait siapa yang akan mengatur tarif batas atas dan bawah serta kuota.

“Saya melihat ini belum final. Karena tidak semua pemerintah daerah meminta regulasi dikembalikan ke pusat,” tegasnya.

Ia menilai, aturan tarif dan kuota akan lebih efektif jika kewenangan diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah.

“Berapa luas daerahnya, berapa besar kuota yang dibutuhkan. Yang tahu kondisi masing-masing kan daerah itu sendiri. Kondisi di Jakarta kan beda dengan daerah-daerah lainnya,” tuturnya.

Jika, ada pemerintah daerah yang mengaku kesulitan dalam menentukan tarif dan kuota, sambungnya, seharusnya pemerintah pusat datang dan memberikan masukan dan bantuan dalam merumuskan hal tersebut.

“Bukan malah diambil alih lagi ke pusat,” tutupnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya