Freeport Dapat IUPK Sementara 8 Bulan

Tes/Ant/X-4
05/4/2017 06:45
Freeport Dapat IUPK Sementara 8 Bulan
(Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH melalui Kementerian ESDM menyepakati penetapan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang bersifat se­mentara hingga Oktober 2017 bagi PT Freeport Indonesia.

“Pada pembahasan jangka pen­dek minggu lalu, kami sepakat dengan Freeport bahwa akan ditetapkan IUPK yang bersifat sementara karena punya tenggat 8 bulan,” kata Sekretaris Jende­ral Kementerian ESDM Teguh Pa­mudji dalam jumpa pers di Ja­karta, kemarin.

Menurut dia, pemerintah dan Freeport melakukan perunding­an intensif sejak Februari lalu saat perusahaan tambang berbasis di Amerika Serikat itu menyatakan keberatan atas perubahan status kontrak tambang dari kontrak karya (KK) ke IUPK.

Teguh menjelaskan ada dua hal yang dilakukan pemerintah dalam upaya penyelesaian kisruh status kontrak Freeport, yakni jangka pendek dan jangka panjang.

Penyelesaian jangka pendek, lanjut dia, dilatarbelakangi ­upaya memberikan landasan hukum dan kepastian usaha bagi Freeport.

Di sisi lain, penyelesaian jangka pendek itu juga memberi kejelasan bagi pemerintah atas hubungan kontraktual pasca-pe­nerbitan Peraturan Pemerin­tah (PP) No 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dengan IUPK yang bersifat sementara selama 8 bulan, Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar selama periode 8 bulan tersebut.

“Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK itu, kami juga masih menghormati ketentuan-ketentuan dalam kontrak karya,” jelasnya.

Teguh yang juga Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport menuturkan bahwa mu­lai pekan depan akan ada perundingan kedua untuk penyelesaian jangka panjang selama 8 bulan mulai 10 Februari hingga 10 Oktober 2017.

Dalam jangka panjang, sejumlah poin akan dibahas, antara lain stabilitas investasi, keberlangsungan operasi, divestasi, ser­ta pembangunan fasilitas pe­murnian dan pengolahan mineral (smelter). (Tes/Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya