Pemerintah akan Cabut 23 Regulasi

Rudy Polycarpus
05/4/2017 06:45
Pemerintah akan Cabut 23 Regulasi
(Grafis/Caksono)

PEMERINTAH memastikan bakal mencabut 23 peraturan menteri yang selama ini dinilai masih menghambat investasi masuk ke Indonesia.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan menteri se­­harusnya tidak boleh semba­rangan menerbitkan peraturan. Selain itu, menteri harus mela­por ke Presiden bila ingin menerbitkan peraturan.

“Bagi Presiden, semua hal yang berkaitan dengan regulasi baru seharusnya dilaporkan terlebih dahulu karena memang Presiden berkeinginan untuk memangkas itu. Jadi kita akan minta untuk dicabut,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Ja­karta, kemarin.

Lebih jauh Pramono menyebut ada sekitar lima sampai enam menteri yang menghambat investasi melalui regulasi baru. Namun, Pramono enggan membuka nama-nama menteri tersebut.

“Presiden telah mengingatkan para menteri agar memangkas aturan yang menghambat investasi,” ungkapnya.

Penuturan Pramono itu terkait dengan keluhan Presiden Joko Widodo soal masih adanya sejumlah regulasi yang dinilai rumit dan tidak ramah terhadap investasi meskipun per­aturan yang dicabut sendiri sudah mencapai 3.143 buah.

“Saya sudah sampaikan, banyak investor yang berminat, tapi penyakitnya di kita sendiri. Saya sudah ingatkan jangan buat aturan yang ruwet,” kata Pre­si­den ketika membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Jokowi tidak menjelaskan soal kementerian mana saja yang mengeluarkan 23 peraturan ke­menterian dan ditjen terkait yang menambah jalur birokrasi. Namun, dia khawatir program-program prioritas pemerintah bakal terhambat jika peraturan-peraturan tadi tidak dicabut.

“Saya ingin Saudara-Saudara itu memotong yang sudah ada agar hilang, bukan menambah. Ini kalau kita masih ulang-ulang begini terus, lima tahun rutinitas, enggak ada perubahan,” kata Presiden.

Masalah spirit
Kepala Staf Kepresidenan Te­ten Masduki menyebut menteri Kabinet Kerja masih gamang da­lam mengikuti semangat deregulasi dan debirokrasi Presiden Jokowi.

Hal itu terlihat dari masih adanya aturan kementerian yang bertabrakan dengan semangat tersebut. Akibatnya, meski sudah diingatkan berulang kali oleh Presiden, peraturan yang tidak ramah investasi masih saja ada.

“Spirit antara Presiden dan menteri itu belum sama. Namun, itu bukan sepenuhnya salah kementerian. Pasalnya, peraturan yang dikeluarkan kementerian berbasis pada undang-undang yang mengaturnya,” ujar Teten di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin.

Meski demikian, Teten berpen­dapat seharusnya kementerian tersebut meneliti terlebih dulu apakah regulasi itu diperlukan atau tidak.

Terkait dengan keluhan Presiden soal 23 peraturan kementerian yang menghambat investasi, Teten mengatakan regulasi-regulasi tersebut berada pada sektor tata niaga. Terutama yang terkait langsung dengan larangan pembatasan ekspor-impor.

“Ada 23 aturan tata niaga ter­utama yang berkaitan dengan larangan pembatasan ekspor-im­por yang dikategorikan seba­gai aturan yang bukan dalam ke­rangka paket kebijakan,” tandasnya.

Regulasi lain, jelas Teten, merupakan peraturan yang bertentangan dengan paket kebijakan ekonomi.
Ia menambahkan, Presiden akan segera menggelar rapat ter­batas untuk membahas persoal­an regulasi yang menghambat perizinan dan investasi tersebut. (Mtvn/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya