KPPU akan Tindak Perusahaan yang Tidak Sepakati HET Pangan

Jessica Sihite
04/4/2017 18:05
KPPU akan Tindak Perusahaan yang Tidak Sepakati HET Pangan
(FOTO ANTARA/Zabur Karuru)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan menindak perusahaan yang menjual harga tiga komoditas pangan di atas harga eceran tertinggi (HET). Tiga komoditas itu, antara lain gula pasir, minyak goreng curah kemasan sederhana, dan daging beku dari India atau daging kerbau beku.

"Kalau ada harga yang di atas HET, KPPU akan melakukan penengakan hukum sesuai UU No 5/1999," ucap Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (4/4).

Adapun HET gula pasir di ritel modern maksimal Rp12.500 per kilogram (kg), minyak goreng curah kemasan sederhana maksimal Rp11 ribu per liter di ritel dan Rp10.500 di pasar tradisional, dan harga daging beku maksimal Rp80 ribu per kg.

Ketetapan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara distributor gula pasir, minyak goreng, Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Penetapan harga itu akan berlaku mulai 10 April sampai September 2017 di seluruh 35.000 toko anggota Aprindo.

Gopprera mengatakan penetapan HET oleh Kementerian Perdagangan merupakan intervensi dari Peraturan Presiden (Perpres) No 71/2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting. Pemerintah dan pelaku usaha pun sudah menganggap HET yang ditetapkan masih dalam batas wajar.

"Kita sudah sepakat HET adalah satu patokan yang dianggap wajar dan sudah dinyatakan menguntungkan semua pihak. Jadi, kalau ada yang masih di atas itu, kita akan selidiki," imbuhnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya