Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEBIJAKAN proteksionis nampaknya memang makin dilakukan oleh berbagai negara. Salah negara yang menerapkannya ialah Korea Selatan (Korsel).
Atase Perdagangan Kedutaan Besar Indonesia untuk Korsel Aksamil Khair mengatakan pada tahun ini Korea Selatan mulai menerapkan kebijakan proteksi terhadap impor biji-bijian, yakni pesticide maximum residue limit (MRL). 'Negeri Gingseng' tersebut mewajibkan adanya batas kandungan residu pestisida dalam produk biji-bijian dan pertanian yang masuk.
"Korsel mengenakan aturan cukup ketat untuk makanan. Dalam makanan tertentu, tidak boleh ada pemanis buatan dan kadang-kadang pengusaha kita tidak memperhatikan itu. Satu lagi, sekarang Korsel menerapkan peraturan MRL. Itu harus menggunakan pestisida yang sudah terdaftar di Korsel untuk produk biji-bijian," papar Aksamil di sela Klinik Produk Ekspor Makanan dan Minuman Olahan di Jakarta, Selasa (4/4).
Dia menjelaskan dengan aturan itu, para pengusaha yang mau mengekspor biji-bijian dari pertanian wajib mendaftarkan jenis pestisidanya ke pemerintah Korsel. Bila tidak, kandungan residu dalam produk tersebut wajib hanya sampai 0,01 miligram per kilogram (kg). Kebijakan itu akan diperluas menjadi untuk seluruh produk pertanian pada 2019.
Kendati demikian, Aksamil mengatakan pihaknya sudah melapor kepada Menteri Perdagangan guna melakukan negosiasi dengan pemerintah Korsel. Biasanya, kata dia, pengusaha Korsel yang berminat dengan produk Indonesia juga melakukan strategi untuk mempermudah masuknya produk itu ke sana.
"Biasanya, dia beli contoh dari Indonesia, dibawa ke Kementerian Keamanan Makanan dan Minuman Korsel. Nanti diteliti dan dikasih tahu boleh diimpor, tapi syaratnya ini itu. Itu biasanya strategi yang dilakukan," ujar Aksamil.
Selain itu, Aksamil juga mengingatkan para eksportir untuk memperoleh sertifkat dan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Pasalnya, masih ada usaha kecil dan menengah (UKM) yang belum paham syarat ekspor ke Korsel, sehingga tidak bisa mengekspor produknya.
Kasus yang tengah ditanganinya ialah UKM berbasis di Jawa Barat. Salah satu UKM yang memproduksi keripik tempe dan kacang-kacangan di sana hanya memperoleh sertifkat dan label halal dari MUI Jawa Barat dan ditolak oleh Korsel. Pasalnya, hanya MUI pusat yang terdaftar di negara tersebut. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved