Taksi Daring-Biasa Idealnya Bergabung

Fetri Wuryasti
04/4/2017 09:46
Taksi Daring-Biasa Idealnya Bergabung
(MI/Panca Syurkani)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memberikan saran kepada perusahaan moda transportasi berbasis daring untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan taksi konvensional (biasa). Langkah itu perlu dilakukan untuk menghilangkan perselisihan dan dikotomi antara taksi daring dan taksi konvensional.

"Kami upayakan mereka bergabung. Kemarin kami sudah tahu Blue Bird dengan Go Car. Saya sudah minta Grab bergabung dengan taksi lainnya," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, kemarin (Senin, 3/4).

Kerja sama antarmoda transportasi itu, menurut dia, merupakan solusi terbaik untuk mengantisipasi konflik. Di masa depan, persaingan yang terjadi, lanjut dia, hanya akan ada pada sisi pelayanan antara tiap-tiap perusahaan itu.

"Pelan-pelan, saya minta Blue Bird dan Go Car itu kawin. Saya bilang kepada Blue Bird, tidak mungkin kalian bisa bertahan. One day, kalian akan kalah. Dua bulan terakhir kemudian mereka bermitra," jelas Budi.

Lebih jauh dijelaskan, tidak mungkin pemerintah membiarkan salah satu dari moda transportasi tersebut mati. Selain banyak menyerap tenaga kerja, taksi konvensional masih dibutuhkan masyarakat layaknya taksi daring.

Sementara itu, pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menyerahkan polemik transportasi berbasis aplikasi atau daring agar sesuai dengan kearifan lokal.

"Kita ini kan objek. Kita tinggal menjalankan aturan dari pemerintah pusat. Sekarang masih ada kekosongan hukum sehingga pengaturan transportasi berbasis aplikasi sesuai dengan kearifan lokal," tegas Wakil Wali Kota Malang Sutiaji kepada Media Indonesia.

Masa transisi
Budi juga menyatakan pemerintah masih memberikan waktu transisi bagi implementasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang sedianya berlaku mulai 1 April. Menurut dia, pemberlakukan masa transisi itu dilakukan demi menjaga iklim usaha yang kondusif dalam ranah bisnis transportasi.

Sementara itu, dari 11 poin yang tercantum dari Permenhub, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April. Poin itu ialah penetapan angkutan daring sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 cc, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Sementara itu, pengujian berkala (kir) kendaraan, stiker, dan penyediaan akses <>digital dashboard akan diberlakukan pada masa transisi dengan waktu dua bulan setelah 1 April atau pada 1 Juni.

Selanjutnya, pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK diberlakukan pada masa transisi selama tiga bulan.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri berpendapat masa transisi itu terlalu cepat. Menurutnya, waktu tenggang yang ideal ialah enam bulan.

Dia mengingatkan pemerintah agar bijaksana dalam menyikapi berbagai kekurangan yang ada. Salah satunya ialah keterbatasan fasilitas dan tempat pengujian kendaraan secara berkala (uji kir) yang menjadi salah satu kewajiban.(Adi/BN/Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya