ICW: Masa Tenggang Aturan Taksi Daring tidak Realistis

Akmal Fauzi
03/4/2017 16:30
ICW: Masa Tenggang Aturan Taksi Daring tidak Realistis
(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai masa tenggang pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 selama tiga bulan tidak realistis. Penyiapan beberapa keterbatasan fasilitas seperti uji kendaraan atau KIR dinilai terlalu singkat.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri menyatakan masa tenggang Permenhub tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek semestinya diberikan enam bulan.

"Masa tenggang yang realistis enam bulan," kata Febri.

Ia mengingatkan pemerintah agar bijaksana menyikapi berbagai kekurangan yang ada. Salah satunya keterbatasan fasilitas dan tempat pengujian kendaraan secara berkala (uji KIR) yang menjadi salah satu kewajiban.

Febri menjelaskan, berbagai keterbatasan itu membuka peluang munculnya pungutan liar dan praktek suap. Umumnya, pungli lahir dari buruknya fasilitas pelayanan publik serta rumitnya birokrasi.

Sejak 1 April 2017 pemerintah menerapkan revisi Permenhub Nomor 32. Pemerintah menetapkan masa tenggang pemberlakuan aturan itu selama tiga bulan. Artinya, selama tiga bulan ke depan aturan baru tersebut belum akan berlaku, sehingga belum ada sanksi bagi mereka yang melanggar.

Ada 11 butir revisi dalam peraturan tersebut, namun empat di antaranya menjadi polemik. Keempat butir peraturan itu ialah kewajiban uji KIR, pengalihan kepemilikan STNK taksi daring dari pribadi menjadi badan hukum, penetapan tarif, serta penetapan kuota taksi online. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya