Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hampir seluruh kementerian melakukan korupsi. Korupsi dilakukan mulai dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga audit dan supervisi anggaran belanja.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan dari kasus yang ditanganinya, mayoritas korupsi sudah terjadi saat perencanaan pengadaan barang dan jasa. Pemerintah dan DPR melakukan negosiasi untuk menaikkan anggaran pengadaan barang dan jasa.
"Mulai dari planning pengadaan barang dan jasa sudah melakukan itu. Dimulai dengan komunikasi bersama DPR. Hampir semua kementerian begitu," ucap Laode saat diskusi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (3/4).
Ketika korupsi sudah dilakukan mulai dari pengadaan barang dan jasa, tindakan itu bakal berlanjut hingga tahap implementasi belanja pemerintah dan audit anggaran.
"Mudah-mudahan di Kemendag enggak ada, pada saat audit dan supervisi auditornya bisa diatur," tukasnya.
Laode mengingatkan kepada para PNS Kemendag untuk selalu jujur dalam menerbitkan izin kepada para pedagang besar, pelaku usaha, eksportir, dan importir. Dia menyarankan PNS dan pengusaha untuk tidak saling suap-menyuap dalam proses pemberian izin.
Laode memberi gambaran data dari Bank Dunia pada 2015, sebanyak 1% orang kaya menguasai 50,3% perekonomian Indonesia. Sebaliknya, 40 juta lebih masyarakat Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan.
"Siapa yang 1% itu. Bisa jadi mereka adalah pedagang yang izinnya diurus oleh Bapak, Ibu sekalian. Ingat masih banyak orang Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan," cetus Laode.
Di kesempatan sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan sengaja mengajak KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi ke para pegawai Kemendag dan mengingatkan risiko korupsi.
Enggar menyebut pihaknya sudah membuat hampir seluruh izin dilakukan secara daring (online) guna mencegah terjadinya tatap muka dan suap-menyuap. Perjalanan dinas untuk pegawai Kemendag pun tidak boleh ditanggung oleh pengundang yang merupakan BUMN dan swasta.
"Kalau itu di dalam forum internasional, maka kita lihat aturannya seperti apa. Tapi kalau BUMN atau instansi lain, harus beban APBN atau beban pos kita sendiri," imbuh Enggar. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved