Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyayangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang menetapkan sejumlah aturan terhadap taksi daring (online).
Menurut Ketua KPPU Syarkawi Ra'uf, adanya persyaratan untuk angkutan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mengembangkan industri bisnis digital.
Syarkawi menyebut terdapat tiga hal penting dalam revisi Permenhub yang seharusnya dihindari. Pasalnya seluruh persyaratan hasil revisi Permenhub itu tidak mendukung inovasi dan efisiensi dalam berbisnis, khususnya bisnis digital.
Pertama, KPPU tidak merekomendasikan adanya penetapan tarif bawah terhadap taksi online. "Tarif bawah ini, jangan sampai diterapkan karena akan menciptakan biaya mahal yang membebani masyarakat," kata Syarkawi di Bandung, Senin (3/4).
Justru seharusnya, kata dia, semua pihak mendukung jika ada operator yang bisa memberikan tarif murah. Adanya aturan ini pun dinilai memicu inflasi di masyarakat.
Kedua, KPPU tidak merekomendasikan penerapan kuota taksi daring. Menurutnya, pembatasan armada ini akan menimbulkan berbagai hal negatif seperti pungutan liar.
Ketiga, lanjut Syarkawi, KPPU tidak merekomendasikan adanya peralihan STNK dari milik perorangan ke koperasi. Menurutnya hal itu sama dengan mengikis peran masyarakat dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi.
"Adanya aturan peralihan STNK itu berpotensi menciptakan kapitalisme baru. Padahal seharusnya ekonomi dibangun dengan basis masyarakat," tutup Syarkawi. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved