UU Pajak Mesti Komprehensif

Anastasia Arvirianty
03/4/2017 08:09
UU Pajak Mesti Komprehensif
(MI/Ramdani)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani menyatakan amnesti pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan, mulai perbaikan aturan dan perundang-undangan, organisasi, sumber daya manusia, hingga sistem informasi dan basis data. Kata dia, amnesti pajak akan mampu memulai tradisi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak serta menginformasikan harta dan pendapatan.

Oleh karena itu, revisi UU Perpajakan yang saat ini masuk program legislasi nasional juga perlu menyentuh penegakan hukum bagi wajib pajak (WP) yang tidak membayar pajak atau tidak melaporkan pajaknya sesuai ketentuan. Hal itu perlu ditunjang perbaikan sistem pemantauan terhadap profil WP secara keseluruhan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Muhammad Faisal mencontohkan otoritas pajak di Afrika Selatan yang tidak segan-segan menyita aset mereka yang terindikasi melakukan penipuan dalam pelaporan pajak. Hanya dengan langkah-langkah itu, kata dia, pertumbuhan jumlah WP hasil dari program pengampunan pajak akan diikuti dengan peningkatan kepatuhan pajak (<>compliance rate).

"Hal ini menyebabkan dalam lima tahun terakhir pertumbuhan WP terdaftar mampu mencapai 9%, tetapi di saat yang sama pertumbuhan tingkat kepatuhan para WP hanya 7%," terang Faisal, kemarin (Minggu, 2/4).

Karena itu, menurutnya, meski program amnesti pajak telah mencapai garis akhir, pemerintah diimbau untuk tetap terus menggenjot penerimaan pajak.

Ia mengatakan ada sejumlah usul yang bisa diambil pemerintah untuk mendongkrak penerimaan perpajakan di masa depan. Langkah itu, antara lain, pemerintah harus melakukan reformasi mendasar terhadap regulasi perpajakan. Agenda penting dari reformasi tersebut antara lain menyederhanakan peraturan-peraturan perpajakan yang terlalu rumit.

Langkah lain, kata Faisal, pemerintah perlu lebih optimal menggali penerimaan pajak dari jenis-jenis pajak potensial. "Penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi, misalnya, masih sangat rendah, yang kontribusinya saat ini baru 1% terhadap total penerimaan pajak."

Selain PPh, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan pajak dari aktivitas pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang digalakkan pemerintah. Langkah lainnya pemerintah harus memaksimalkan pengejaran atas WP yang belum melaporkan harta mereka yang disimpan di luar negeri melalui berbagai kerja sama bilateral maupun multilateral.

Satu paket
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bila memang UU Perpajakan akan direvisi, perbaikannya harus melindungi kelas menengah ke bawah.

Selain itu, perlu aturan yang memudahkan para pelaku usaha dalam menjalankan usaha mereka. Untuk itu, kata dia, reformasi perpajakan harus komprehensif dan holistik.

Menurut Yustinus, saat ini pembahasan UU perpajakan cenderung mengkhawatirkan. RUU KUP baru akan dibahas, padahal masih ada UU PPh, UU PPn, dan berbagai aturan lainnya.

"Untuk itu, sebaiknya yang diajukan ialah paket UU Perpajakan sehingga seluruh UU Perpajakan, baik KUP, PPn, PPh, cukai, dan lainnya diajukan bersamaan yang nantinya disebut kitab UU perpajakan," tegasnya.(Dro/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya