Tarif Taksi Daring Serahkan ke Pasar

Lina Herlina
03/4/2017 06:36
Tarif Taksi Daring Serahkan ke Pasar
(Ilustrasi/Micom)

HIMPUNAN Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Kementerian Perhubungan agar tidak perlu mengatur batas bawah tarif taksi daring dan menyerahkan hal tersebut kepada mekanisme pasar.

“Pandangan Hipmi jelas. Tarif transportasi, utamanya online itu, tidak perlu diatur-aturlah. Serahkan saja ke mekanisme pasar. Mereka yang tidak kompetitif dan tidak mau melakukan inovasi dan menolak model bisnis terbaru, ya memang harus tersingkir,” kata Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi, Anggawira, di Jakarta, kemarin.

Di pihak lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. Sebagai gantinya, pemerintah cukup mengatur penetapan batas atas tarif saja (Media Indonesia, 29/3).

Menurut Anggawira, Hipmi cemas dengan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.

Anggawira mengatakan Kemenhub sebaiknya tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis aplikasi daring dengan berbagai regulasi baru.

“Kami khawatir revisi ini hanya akan menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu yang bisnisnya konvensional untuk memberangus inovasi di industri kreatif,” kata Anggawira..

Dia juga berpendapat, meski tarifnya sangat terjangkau, pelayanan angkutan daring sejauh ini sangat bagus dan nyaman. Karena itu, pengaturan dinilai akan menjadi disinsentif bagi taksi daring.

Karena itu, ujar dia, inovasi yang menguntungkan dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional semestinya didukung.

“Kami tidak tolak pengaturan, tapi jangan sampai dibikin sulit dan dihambat, lalu melemahkan daya saing angkutan nasional kita,” ujarnya.

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan batas bawah tarif juga berlaku untuk promo-promo yang biasa diberikan perusahaan taksi daring. Dapat disimpulkan, promo harga murah untuk masyarakat bakal ditiadakan. “Pokoknya (promo) di batas bawah. Kalau enggak, nanti bunuh-bunuhan. Kan enggak bagus,” ujar Luhut, pekan lalu.

Naik 26%
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Ilyas Iskandar mengatakan tarif taksi daring dinaikkan 20%-26%. Itu sudah jadi keputusan bersama semua pihak, termasuk organda dan asosiasi pengusaha taksi. “Ditetapkan naik 26% dari tarif konvensional dan itu hampir sama dengan penghitungan kementerian dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulsel No 27 Tahun 2016,” urai Ilyas, kemarin.

Jika mengikuti pergub tersebut, tarif taksi daring akan lebih mahal daripada taksi konvensional. Buka pintu taksi daring dan konvensional sama Rp6.000. Hanya berbeda di per kilometernya, taksi konvensional Rp4.800 per km, sedangkan taksi daring Rp6.500 per km.

“Ini sudah berlaku sejak 1 April. Akan dievaluasi tiga bulan ke depan, termasuk masih menunggu pergub. Ternyata pengusaha taksi online juga tak keberatan dengan penetapan itu, dengan alasan mereka sudah punya pelanggan tetap,” ujar Ilyas. (Jes/CS/Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya