Tarif Taksi Daring Ditentukan Pusat

Yanurisa Ananta
02/4/2017 14:30
Tarif Taksi Daring Ditentukan Pusat
(MI/PANCA SYURKANI)

Penetapan tarif atas dan tarif bawah taksi daring akhirnya diatur pemerintah pusat. Hal ini dilakukan berdasarkan usulan daerah setelah melalui sejumlah pertimbangan, kajian, dan analisis.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga mengatakan peralihan ini dilakukan agar besaran tarif yang berlaku di daerah-daerah yang kondisi perekonomiannya hampir sama.

"Hal ini untuk memberi kesetaraan dalam besaran tarif yang berlaku pada daerah-daerah yang kondisi perekonomiannya hampir sama," kata Elly saat dihubungi, kemarin.

Elly melanjutkan bahwa pemerintah pusat diminta memberikan tata acara, unsur komponen, dan rumusan yang baku dalam perhitungan tarif angkutan sewa khusus tersebut.

Sebelumnya para kepala daerah kebingungan apabila diminta menetapkan tarif batas atas dan bawah dari angkutan umum berbasis aplikasi itu. Meski selama ini mereka terbiasa menetapkan tarif untuk angkutan konvensional, saat diminta menetapan tarif angkutan daring mereka tetap membingungkan karena tidak memiliki acuan sehingga mereka cenderung untuk menunggu adanya arahan. Beruntung, akhirnya pemerintah pusat malahan mengambil alih mengenai putusan besaran tarif transportasi daring.

Terkait penetapan tarif, Menko Maritim Luhut Pandjaitan menginginkan promo-promo yang dilakukan oleh angkutan daring berada di batas tarif bawah sehingga promo tidak menjadi ajang persaingan tidak sehat.

Kemarin merupakan hari pertama secara resmi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek mulai berlakukan.

Namun, karena masih memberikan masa transisi terhadap beberapa poin revisi, pelaksanaan revisi permenhub ini tidak berdampak besar pada operasional angkutan daring. Para pengemudi dan konsumen taksi daring tetap biasa dalam hal melakukan pemesanan dan pembayaran.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa dengan pemberlakuan revisi permenhub ini, angkutan sewa khusus atau daring kini menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Dari 11 poin revisi , 4 poin ialah penetapan angkutan daring sebagai angkutan sewa khusus, kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 cc, persyaratan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel, diberlakukan langsung pada 1 April 2017. Sementara untuk pengujian berkala (kir) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard, masa transisi diberikan waktu 2 bulan menjadi 1 Juni 2017.

Adapun untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada surat tanda nomor kendaraan (STNK), pemerintah memberikan toleransi waktu hingga tiga bulan.

Soal kuota

Selain masalah tarif, pihak angkutan konvensional menginginkan adanya pengaturan kuota dari angkutan daring.Organda Daerah Istimewa Yogyakarta meminta agar penambahan jumlah armada taksi berbasis aplikasi di wilayah ini tidak lebih 10% dari jumlah armada taksi reguler yang ada saat ini.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai tidak tepat adanya penetapan batas tarif bawah dan kuota. (Pra/BY/AU/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya