Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyayangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang menetapkan adanya sejumlah aturan terhadap taksi berbasis jaringan (online). Adanya persyaratan untuk angkutan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mengembangkan industri bisnis digital.
Menurut Ketua KPPU Syarkawi Ra'uf, terdapat tiga hal penting dalam revisi permenhub ini yang harus dihindari. Pasalnya, seluruh persyaratan hasil revisi permenhub ini tidak mendukung inovasi dan efisiensi dalam berbisnis, khususnya bisnis digital.
Pertama, KPPU tidak merekomendasikan adanya penetapan tarif bawah terhadap taksi online. Tarif bawah ini, kata dia, jangan sampai diterapkan karena akan menciptakan biaya mahal yang membebani masyarakat.
Seharusnya semua pihak mendukung jika terdapat operator yang bisa memberikan tarif murah. Adanya aturan ini pun dinilai memicu inflasi di masyarakat. "Tingginya biaya logistik akan menyebabkan inflasi. Pertumbuhan ekonomi tinggi jadi percuma kalau inflasinya tinggi," kata Syarkawi dalam diskusi yang digelar KPPU, di Bandung, Sabtu (1/4).
Kedua, KPPU tidak merekomendasikan penerapan kuota taksi online. Menurutnya, pembatasan armada ini akan menimbulkan berbagai hal negatif seperti pungutan liar. "Atas dasar apa pemerintah menentukan siapa saja yang bisa beroperasi? Pada ujungnya, ini akan mengundang pungli-pungli," ujarnya.
Ketiga, KPPU tidak merekomendasikan adanya peralihan STNK dari milik perorangan ke koperasi. Menurutnya, hal ini sama dengan mengikis peran masyarakat dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Dengan aturan ini, kepemilikan individu akan hilang karena harus beralih ke koperasi. "Kita ingin ekonomi dibangun oleh semua kelompok masyarakat. Ini pemerataan, semua orang bisa jadi owner," paparnya.
Dia pun menekankan, adanya aturan peralihan STNK ini berpotensi menciptakan kapitalisme baru. Padahal, seharusnya ekonomi dibangun dengan basis masyarakat. "Saling bahu membahu, bukan mengalihkan dari individu ke koperasi," ujarnya. Undang-undang koperasi pun, lanjutnya, tidak membatasi adanya kepemilikan individu dalam berusaha.
"Jadi tidak perlu kepemilikan mobil dialihkan atas aset koperasi," ujarnya. Meski begitu, dia menyebut, pada masa transisi ini bisa saja diberlakukan tarif batas bawah.
Hal ini dilakukan sambil menunggu kesiapan seluruh operator angkutan. "Agar nantinya benar-benar siap masuk ke dunia baru dalam model bisnis ini," ujarnya seraya menyebut perjalanan bisnis ini harus menciptakan kompetisi yang sehat, sehingga keberadaan angkutan online dan konvensional harus berada dalam posisi yang sama.
Di tempat yang sama, Komisioner KPPU M. Nawir Messi mengatakan, terdapat tiga prinsip yang harus terpenuhi dalam menciptakan persaingan sehat. Pertama, setiap orang/pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk berbisnis.
Kedua, tambah dia, tidak boleh ada regulasi yang justru menjadi penghalang dalam berusaha. "Ketiga, semua proses kompetisi harus mengarah ke penciptaan efisiensi, bukan biaya atau ongkos yang mahal," ujarnya.
Menurutnya, hal ini pun sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. "Dari sisi ini Jokowi support, sangat ingin membantu supaya ekonomi kita ini bisa berkompetisi di semua model bisnis. Ini arahan yang sangat clear dari Pak Presiden. Ini yang kami pedomani," ujar dia. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved