Presiden Setuju Aturan Transportasi Daring

Rudy Polycarpus
31/3/2017 19:43
Presiden Setuju Aturan Transportasi Daring
(MI/RAMDANI)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menyetujui aturan main baru yang mengatur soal transportasi berbasis daring.

Diberitakan sebelumnya Kementerian Perhubungan bakal menerapkan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum pada 1 April, besok.

Budi menyampaikan itu seusai dipanggil Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/3). Dalam kesempatan itu Menhub didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkominfo Rudiantara, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

"Jadi Presiden setuju untuk diberlakukan, tapi ada proses-proses transisi. Transisi yang 3 bulan itu," kata Budi.

Pada revisi Permenhub Nomor 32/2016 ini terdapat 11 poin yang disepakati, yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Budi sepakat dengan masa transisi tiga bulan. Sebab, ada beberapa regulasi dalam Permenhub yang membutuhkan waktu agar bisa dipenuhi oleh kendaraan umum daring.

"Misalnya tarif atas atau tarif bawah, sudah dipastikan. Tapi prosesnya butuh transisi. SIM dan KIR itu kan juga butuh waktu," ujarnya.

Sementara, Sri Mulyani mengatakan, revisi beleid tersebut sebagai upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat. Terutama yang berkaitan dengan kewajiban pajak.

“Pemerintah akan membuat level playing field. Jadi antara bisnis yang online maupun yang konvensional ini treatment mengenai perpajakannya juga sama,” ujarnya.

Dengan demikian, tandasnya, tidak ada perusahaan yang merasa bisnisnya lebih diuntungkan atau dirugikan karena diberikan perlakuan yang sama.

“Jangan sampai ada perusahaan yang dengan bisnis tertentu, dia tidak diuntungkan atau diberikan karena porsinya tidak diperlakukan secara sama,” katanya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya