Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH, melalui Kementerian Pertanian, Kamis (30/3), mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3035/Kpts/PK010/F/03/2017 terkait pengurangan ayam umur sehari (day old chick/DOC) broiler dan DOC layer.
Langkah tersebut dilakukan guna mengatasi permasalahan perunggasan di Indonesia saat ini, terutama terkait adanya penurunan harga ayam hidup, baik broiler dan jantan layer, serta telur dibawah harga pokok produksi,
Dalam surat keputusan tersebut terdapat beberapa poin yang ditekankan, salah satu yang paling utama adalah penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras.
“Pemerintah bersama-sama dengan tim analisis dan tim asistensi perunggasan telah mempertimbangkan kondisi pasar saat ini. Harus ada pengaturan kembali pasokan bibit agar sesuai dengan naik turunnya permintaan, sehingga tidak terjadi over supply,” ujar Dirjen Pertanian dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita, Kamis.
Upaya menata manajemen pasokan itu, lanjutnya, merupakan kebijakan pemerintah di bagian hulu untuk menata bisnis perunggasan di Indonesia.
Adapun, poin-poin lainnya berupa pembentukan tim analisis, asistensi dan pengawas dalam mendukung pelaksanaan Permentan Nomor 61 Tahun 2016, melakukan analisis daging dan telur ayam ras, menggelar pertemuan dengan stakeholder terkait dinamika perunggasan nasional, serta memantau pelaku usaha terkait pelaksanaan Permentan Nomor 61 Tahun 2016.
Menurut Ketut, kebijakan kali ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga ayam broiler dan layer yang berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Saat ini, harga ayam pedaging tercatat Rp12 ribu di tingkat peternak sementara HPP mencapai Rp17 ribu.
Rendahnya harga terjadi tidak terlepas karena produksi yang terlalu besar. Saat ini, menurut pemerintah, potensi produksi DOC broiler rata-rata 63 juta ekor per minggu. Jumlah tersebut dianggap berlebih sehingga perlu dilakukan pengurangan produksi sebanyak 5 juta ekor per minggu.
“Ini untuk menjaga keseimbangan suplai dan demand. Oleh karena itu, peningkatan populasi ayam ras harus diimbangi dengan seberapa besar kebutuhan atau permintaan untuk menghindari terjadinya penurunan harga akibat over supply daging ayam,” tuturnya Ketut.
Ketut menyebutkan pengurangan akan dilakukan bertahap mulai tanggal 27 Maret dan akan ditinjau kembali setiap dua pekan. Selanjutnya, para pelaku usaha dalam melaksanakan pengurangan DOC broiler dan layer wajib menyampaikan laporannya secara tertulis kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) PKH.
“Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan bahwa mereka sudah mulai melaksanakan pengurangan. Tetapi pengawasan akan tetap kami lakukan baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ungkap Ketut.
Sementara, untuk upaya di bagian hilir. Ditjen PKH terus mendorong tumbuhnya usaha pemotongan, penyimpanan dan pengolahan. Sehingga hasil usaha peternak tidak lagi dijual sebagai ayam segar atau telur segar melainkan ayam beku, ayam olahan, tepung telur ataupun inovasi produk lainnya.
Ia mengatakan, saat ini, para peternak mandiri dan integrator sama-sama menjual ayam hidup sehingga keduanya terjebak pada ketergantungan permintaan dan persediaan.
“Pasar untuk komoditas unggas di Indonesia didominasi komoditas segar, sehingga produk mudah rusak. Kecepatan distribusi dan keseimbangan supply dan demand menjadi faktor penting penentu harga. Ketika harga jatuh, peternak dengan modal kecil yang umumnya tidak memiliki cadangan dana akan mudah mengalami kebangkrutan. Maka dari itu intervensi pemerintah perlu dilakukan dari hulu hingga hilir,” pungkas Ketut.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved