Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
NEGOSIASI antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi memasuki tahap menentukan.
Setelah sempat melakukan resistensi dengan mengancam akan membawa sengketa dengan pemerintah itu ke jalur arbitrase apabila negosiasi tidak membuahkan hasil, dalam perkembangan terakhir, PTFI disebut bersikap melunak dalam proses negosiasi yang sebelumnya berlangsung cukup alot.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu disebut meminta perpanjangan waktu negosiasi dari yang semula 120 hari menjadi 8 bulan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan perubahan sikap PTFI itu dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, kemarin (Kamis, 30/3).
Dalam kesempatan itu, menurut Jonan, PTFI perlahan melunak dengan menerima perubahan status menjadi IUPK. Dengan begitu, rekomendasi izin ekspor konsentrat yang sebelumnya diterbitkan Kementerian ESDM dapat segera diproses.
Hal itu karena imbas kegiatan ekspor PTFI yang disetop sejak Januari lalu tidak hanya menghambat produksi, tetapi juga mengancam perekonomian setempat dan nasib ribuan pekerja.
"Mengenai perubahan KK ke IUPK, sampai saat ini (kemarin, PTFI) bersedia. Mudah-mudahan tetap sepakat menjadi IUPK, karena rekomendasi ekspor tidak bisa lagi didasarkan pada KK, tetapi harus IUPK. Kalau bisa selesai dalam waktu singkat, mungkin (ekspor konsentrat) akan langsung berjalan," imbuh Jonan.
Sinyal PTFI menerima IUPK, sambung Jonan, diperkuat dengan tidak adanya penolakan terhadap penciutan luasan wilayah tambang menjadi 2 ribu hektare.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan luas wilayah tambang suatu perusahaan pemegang IUP/IPUK dalam tahap produksi dibatasi maksimal 25 ribu hektare.
Terkait pembahasan kewajiban divestasi saham hingga 51% bagi perusahaan tambang asing, disebut Jonan, masih dalam pembahasan. Jonan menekankan PTFI tidak boleh memasukkan unsur cadangan terhadap penilaian divestasi.
Libatkan masyarakat
Saat menanggapi kemajuan negosiasi tersebut, Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM mengambil langkah yang tepat dengan tetap memperhatikan perundangan yang berlaku.
Selain itu, pengambilan kebijakan terkait negosiasi dengan PTFI harus melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat Papua.
"Kami mendukung sepenuhnya (keputusan pemerintah) selama masih dalam koridor yang berlaku. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tercapai win-win solution," ujar anggota Komisi VII Dito Ganinduto.
Dihubungi secara terpisah, jubir PTFI Riza Pratama enggan menanggapi pernyataan Jonan perihal sikap perusahaan menerima perubahan status.
Secara diplomatis, Riza hanya mengatakan perundingan dengan pemerintah masih berlangsung konstruktif. "Semoga dalam waktu dekat, kami mendapatkan solusi yang bisa diterima kedua pihak. Sejauh ini proses perundingan masih berjalan," kata Riza melalui pesan singkat.
Sebelumnya, CEO Freeport-McMoran Inc Richard C Adkerson sempat menyatakan pihaknya berkukuh tidak mau melepas KK yang diteken sejak 1991 saat menanggapi untuk pertama kalinya implementasi pembaruan kebijakan hilirisasi mineral.(X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved