Tarif Taksi Daring Akan Disesuaikan Per Kilometer

Adhi M.Daryono
30/3/2017 15:59
Tarif Taksi Daring Akan Disesuaikan Per Kilometer
(Ilustrasi)

TARIF taksi daring setelah pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak dalam Trayek pada 1 April akan dihitung berdasarkan kilometer jarak tempuh.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Iskandar Hartanto usai menghadiri peluncuran fitur aplikasi Go-Blue Bird dalam aplikasi Go Jek , di Jakarta, Kamis (30/3). "Nanti hitungannya per kilometer. Sehingga nanti tidak ada lagi besaran. Dan bedanya lagi di konvensional buka pintu itu ada biaya sedangkan yang daring hanya per kilometer saja," jelas Pudji.

Maka dari itu, Pudji mengatakan pihaknya mengumpulkan beberapa Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk menentukan besaran tarif batas atas dan batas bawah masing-masing daerah. "Sedang dibicarakan, para Kadishub dari masing-masing wilayah itu berapa presentase yang paling besar berapa yang paling kecil," ujar Pudji.

Pudji juga meyakinkan bahwa tarif taksi daring tidak akan fluktuatif dan tetap akan terjaga selama masih dalam tarif batas atas dan tarif batas bawah."Akan tetap terjaga, misalnya Rp 50 ribu konvensional, harga terendah misalnya Rp 30 ribu, dia masih bisa bermain, jadi pemerintah tidak menentukan, pemerintah mengatur, yang menentukan pengguna jasa dan perusahaan, dia masih bisa menentukan," jelas Pudji.

Untuk pembatasan kuota pun jelas Pudji, akan dilihat secara proporsional sesuai dengan jumlah demand di setiap daerah masing-masing. "Kebutuhan armada secara daerah nanti dibagi secara proposional," tandasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya