Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DANA warga negara Indonesia di luar negeri yang gagal dibawa pulang ke dalam negeri atau direpatriasi sebesar Rp29 triliun. Padahal, wajib pajak sudah mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty).
Apabila hingga akhir 31 Maret 2017 tidak melakukan deklarasi luar negeri terkait program amnesti pajak, wajib pajak tersebut akan dikenai sanksi 48%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan komitmen repatriasi dari program amnesti pajak di periode I dan II sampai 31 Desember 2016 mencapai Rp141 triliun. Akan tetapi, faktanya yang masuk ke institusi penampung dana repatriasi (gateway) sebesar Rp112 triliun. “Jadi masih ada Rp29 triliun yang belum masuk per 31 Desember 2016. Sebesar Rp29 triliun itu gagal repatriasi,” kata Hestu Yoga di Jakarta, kemarin.
Menjelang berakhirnya periode amnesti pajak, Ditjen Pajak menyurati pihak perbankan untuk mempersiapkan data pengguna dan data transaksi kartu kredit dari Juni 2016 hingga Maret 2017.
Sementara itu, antusiasme wajib pajak di wilayah Ditjen Pajak Kanwil Jateng II untuk memanfaatkan program amnesti pajak sangat tinggi. Itu terlihat dari besarnya jumlah uang tebusan yang hingga kemarin mencapai Rp1,712 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah hingga 31 Maret 2017.
Terkait dengan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi 2016, ribuan warga Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengantre di kantor pajak. (Dro/FR/PO/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved