Batas Akhir Bayar Pajak Tetap 31 Maret

(Dro/E-1)
30/3/2017 01:00
Batas Akhir Bayar Pajak Tetap 31 Maret
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan tambahan waktu bagi para wajib pajak perorangan dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak hingga 21 April 2017. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan perpanjangan waktu diberikan agar para wajib pajak bisa berkonsentrasi pada proses amnesti pajak. Sebagai informasi, 31 Maret ini merupakan tenggat untuk program amnesti pajak dan pelaporan SPT. "Untuk yang melaporkan pada akhir Maret ini kami sangat mengapresiasi. Meski penyampaian (laporan) boleh mundur, pembayaran tetap 31 Maret ini," terang Suryo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)

Hal tersebut sesuai dengan amanat dari UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan pembayaran maksimal dilaksanakan pada 31 Maret. Dengan demikian, hak negara untuk menerima pendapatan pajak tidak dimundurkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau masyarakat untuk tetap segera melaporkan SPT tanpa menunggu batas akhir yang ditentukan. Jika ditumpuk, akan tetap terjadi kepadatan pada masa-masa akhir. Sejauh ini yang sudah masuk sudah 7,2 juta SPT, dengan 5,9 juta sudah berupa e-filing.

Tahun lalu, total wajib pajak yang melaporkan SPT mencapai 8,2 juta. Terkait dengan amnesti pajak, Ditjen Pajak mencatat bahwa Singapura menjadi negara asal yang memuncaki jumlah repatriasi dan deklarasi harta luar negeri. Suryo mengatakan sekitar 57% dari dana repatriasi berasal dari Singapura, atau mencapai Rp84,52 triliun. Kemudian untuk deklarasi luar negeri, Singapura menguasai 73% atau mencapai Rp751,19 triliun. Dari US$250 miliar harta WNI dengan kekayaan sangat tinggi di luar negeri, ada sekitar US$200 miliar atau setara Rp2.600 triliun disimpan di Singapura. Dari Rp2.600 triliun kekayaan WNI di Singapura, sekitar Rp650 triliun dalam bentuk non-investable assets seperti properti.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya