Ditjen Pajak Tambah Waktu Pelaporan SPT

Dero Iqbal Mahendra
29/3/2017 14:41
Ditjen Pajak Tambah Waktu Pelaporan SPT
(ANTARA)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk memberikan tambahan waktu bagi para wajib pajak perorangan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) nya hingga 21 April nanti. Namun untuk setoran kurang bayarnya tetap harus dilaksanakan sebelum 31 Maret ini.

Staf Ahli bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan perpanjangan waktu tersebut diberikan agar para wajib pajak bisa berkonsentrasi pada proses tax amnesty. Seperti yang diketahui pada akhir 31 Maret ini merupakan tengat waktu untuk tax amnesty dan juga pelaporan SPT.

"Untuk yang melaporkan pada akhir Maret ini kami sangat apresiasi, meski saat yang sama kami juga melayani tax amnesty. Tetapi meski penyampaian boleh mundur namun pembayaran tetap pada 31 Maret ini," terang Suryo dalam konferensi pers di Kantor pusat DJP di Jakarta, Rabu (29/3).

Hal tersebut sesuai dengan amanat dari UU KUP yang menyatakan bahwa pembayaran maksimal dilaksanakan pada 31 Maret. Sehingga hak negara untuk menerima pendapatan pajak tidak di mundurkan hanya administrasinya saja.

Penyampaian SPT nantinya tetap dengan metode yang ada selama ini, baik menggunakan e-filing, lewat pos, atau pelaporan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengutarakan bahwa payung hukum terkait perpanjangan waktu dari pelaporan SPT tersebut akan berbentuk Perdirjen. Diharapkan peraturan tersebut akan dapat ditandatangani dalam satu hingga dua hari ke depan.

Meski diperpanjang waktu pelaporannya Hestu tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap segera melaporkan SPT nya tanpa menunggu tengat akhir dari batas waktu yang ditentukan. Sebab jika ditumpuk menurut Hestu akan tetap terjadi kepadatan pada masa masa akhir.

Sejauh ini SPT yang sudah masuk sudah sebanyak 7,2 juta SPT dimana 5,9 jutanya sudah berupa e-filing. Dirinya mengapresiasi para wajib pajak yang sudah bermigrasi kepada e-filing dari pelaporan manual.

Selain itu Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menjelaskan sebagai perbandingan pelaporan SPT pada tahun lalu pada bulan akhir Maret mencapai 8,6 juta SPT. Berdasarkan pengalaman pada April tersebut nantinya juga akan berbarengan dengan pelaporan SPT dari badan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya