Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENGUNGKAPAN kasus pungutan liar di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur semakin mengarah pada tindqakan yang sistematis.
Penyidik Bareskrim Polri menyebut jumlah dana deposito atas nama Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) mencapai Rp 326 miliar. Penyidik juga menemukan sejumlah transaksi keuangan dari tersangka Dwi Hari selaku Sekretaris Komura yang diduga melakukan pungutan liar di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jendral Agung Setya mengatakan dokumen terkait deposit tersebut ditemukan dari penggeledahan di Kantor Komura dan di rumah Dwi Hari. Dana tersebut didepositkan di sejumlah bank dengan kisaran bervariasi antara Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar atas nama Komura.
"Penyidik masih menelusuri asal-usul uang yang didepositokan atas nama Komura tersebut. Jika berasal dari hasil tindak pidana tentunya akan disita oleh penyidik," kata Agung Setya kepada Media Indonesia.
Sebelumnya penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa 5 rumah, 9 mobil mewah, serta 2 bidang tanah di Samarinda dari Dwi Hari. Pada saat melakukan operasi tangkap tangan didapati pula uang tunai senilai Rp 6,1 miliar yang diduga merupakan hasil setoran sejumlah perusahaan pelayaran kepada pengurus koperasi.
Hasil penyidikan juga menunjukkan tersangka melakukan transaksi keuangan ke sejumlah pihak baik dalam bentuk tunai maupun transfer dana. Namun, Agung enggan menyebutkan siapa pihak-pihak tersebut. Sebab penyidik tengah mendalami peran mereka sebagai penerima aliran dana dari tersangka Dwi Hari.
"Pihak-pihak yang menerima uang dari tersangka jika terbukti berasal dari hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana (pasal TPPU)," tambah Agung.
Hingga Minggu (26/3) sore polisi belum menambah jumlah tersangka kasus dugaan pungli ini. Selain Dwi Hari, dua orang lainnya yang menjadi tersangka ialah HS selaku Ketua Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) dan NA selaku Manajer Lapangan PDIB. Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa jumlah tersangka akan bertambah. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved