Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TERBITNYA revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak dalam Trayek dinilai sebagai hadirnya negara dalam mengatur transporrasi berbasis aplikasi daring (online) yang menjadi permasalahan selama ini.
Hal ini dikatakan Ketua Koordinator Wilayah II Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten Organisasi Angkutan Darat (Organda), Safhruhan Sinungan, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (25/3).
Safhruhan mengatakan, pihaknya tidak menafikan akan hadirnya teknologi yang memudahkan masyarakat, tetapi segala sesuatunya perlu pengaturan oleh pemerintah.
"Organda tidak pernah menentang bisnis transportasi daring, tapi aturannya harus ditegakkan. Kami bersyukur bahwa negara hadir melalui Permenhub 32/2016 ini," katanya.
Dia menambahkan, terbitnya beleid ini sangat penting untuk keamanan penumpang. Sebab, status pengemudi taksi daring bukan sebagai pegawai atau karyawan penyedia aplikasi melainkan mitra kerja.
Menurut dia revisi Permenhub 32/2016 ini hanya mengatur untuk roda empat. Potensi yang sangat sensitif saat ini ialah tentang roda dua yang belum diatur.
"Ini yang menyebabkan potensi sangat rawan di grassroot atau akar rumput. Contoh saja, kalau wilayah Jabodetabek perusahaan taksi yang beroperasi tinggal 30 %. Karena kita tidak mungkin berhadapan dengan pesaing yang tidak kelihatan dengan kita, karena kita mengikuti aturan," kata dia.
Safruhan menjelaskan, persaingan yang tidak kelihatan ini adalah individu-individu yang berintegrasi dengan aplikasi.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Transporter Transportasi Online yang merupakan komunitas pengemudi transportasi daring, Ermowo Seto, mengatakan seharusnya peraturan untuk transportasi daring ini diatur dalam peraturan yang lebih tinggi lagi yakni dalam undang-undang. Sebab, di UU Transportasi saat ini belum memasukkan jenis transportasi umum berbasiskan daring.
"Saya harap kepada pemerintah juga mengajak kami sebagai stakeholder untuk membuat UU agar payung kami juga kuat. Karena UU yang lama tahun 2009 belum ada yang namanya transportasi daring. Di Permenhub 32/2016 kami dianggap transportasi sewa khusus, bukan transportasi online," ujarnya.
Ermowo menyebut kondisi transportasi saat ini berbeda dengan dahulu. Kini sudah ada transportasi daring yang berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi. Dia pun sementara menyetujui rencana bahwa transportasi online perlu diatur, termasuk dalam Permenhub 32/2016 yang sudah dilakukan revisi pada 11 poin di dalamnya.
"Saya sebagai pelaku transportasi online, sebenarnya saya ini setuju dengan hasil revisi Permenhub 32 untuk sementara," ujar dia.
Sebab, kata dia, di beberapa sisi dari pengemudi pun selalu ada pemrmasalahan dengan penyedia aplikasi yang tak kunjung ditanggapi.
"Di internal kami pun pengemudi sebagai mitra kerap banyak keluhan kepada aplikator tetapi mereka kurang menanggapi dengan serius. Seperti deposit kita yang tiba-tiba berkurang," tutupnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved