Taksi Daring Diberi Waktu Transisi Tiga Bulan

Andhika Prasetyo
24/3/2017 19:04
Taksi Daring Diberi Waktu Transisi Tiga Bulan
(MI/Panca Syurkani)

KEMENTERIAN Perhubungan memberikan waktu transisi selama tiga bulan kepada para pelaku usaha taksi berbasis aplikasi daring untuk menyesuaikan diri terhadap revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak Dalam Trayek yang mulai berlaku 1 April mendatang.

"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tetapi kami berikan toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin-poin revisi itu untuk diberlakukan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, Jumat (24/3).

Dalam tiga bulan pertama, Budi mengatakan tidak akan ada penindakan hukum kepada para pelaku usaha, baik penyedia jasa aplikasi maupun para pengemudi taksi daring di lapangan, yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan baru tersebut.

Setelah tiga bulan bulan masa transisi, lanjutnya, akan ada sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi peraturan seperti pembekuan atau suspend identitas pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan. Kami sedang meminta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," tuturnya.

Menurut Budi, dengan pemberlakuan revisi Permenhub 32 itu, seluruh pihak akan lebih terlindungi, baik dari sisi keselamatan dan juga kemanan.
"Ini demi kepentingan pengemudi dan masyarakat luas. Secara prinsip peraturan itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha," tandasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Sekjen Organda Ateng haryono menyambut baik keputusan pemerintah yang telah menerbitkan revisi Permenhub 32. Ia mengatakan peraturan itu diterapkan untuk mempertajam legal standing dari masing-masing usaha.

"Saya pikir kalau bisa dilaksanakan, ya oke-oke saja, walaupun nanti dalam implementasinya diserahkan ke pemerintah daerah,” ujar Ateng.

Peraturan tersebut, menurutnya, sudah mengadopsi semua hal yang menjadi kepentingan pengemudi dan juga masyarakat sebagai pengguna transportasi umum. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya