Menhub Beri Masa Transisi 3 Bulan untuk Taksi Daring

Adhi M Daryono
24/3/2017 10:13
Menhub Beri Masa Transisi 3 Bulan untuk Taksi Daring
(Antara/Puspa Perwitasari)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan waktu transisi bagi taksi daring selama 3 bulan untuk menyesuaikan dengan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yanf mulai berlaku 1 April 2017.

"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira 3 bulan terhadap poin-poin (revisi) itu untuk diberlakukan," kata Menhub Budi dalam keterangan yang diterima Jumat (24/3).

Dalam waktu 3 bulan tersebut Budi memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

Setelah 3 bulan masa transisi, Budi menjelaskan akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan daring maupun penyedia aplikasj yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," ujar Budi.

Budi menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.

"Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas - bawah, sebenarnya secara prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha," ucapnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya