Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEMAJUAN teknologi di sektor keuangan tak selalu berdampak positif. Nyatanya, pemanfaatan financial technology (fintec) malah meningkatkan risiko kejahatan pencucian uang. Sebab masih banyak celah regulasi pada sistem layanan berbasis informasi dan teknologi itu.
“Seiring kemajuan teknologi justru pencucian uang semakin nyaman membonceng teknologi. Fintech bukan saja digunakan untuk mengoperasikan sistem keuangan, tapi belakangan dimanfaatkan untuk money laundering,” ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) Kiagus Ahmad Badaruddin dalam diskusi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/3).
Ia menyatakan masih banyak kekosongan aturan fintech pada pengawas sektor keuangan, yaitu BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi yang masih nihil terutama standardisasi sistem transaksi pembayaran. Di samping itu, belum ada kewajiban bagi industri fintech sebagai penyedia jasa melaporkan temuan transaksi mencurigakan. “Misalkan transaksi dilakukan melalui PayPal dan BitCoin.”
Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pencucian dengan Fintech bisa dibilang merupakan pola pencucian uang yang non konvensional. Sebab pada praktiknya pola penyamaran atau layering sumber dana cenderung tak melibatkan banyak keterlibatan orang dan institusi.
Ia mengungkapkan pada dasarnya pencucian uang melibatkan banyak pihak dengan pola di transaksi luar kebiasaan. “PPATK menganalisa dan memeriksa dengan transaksi dengan rumus follow the money. Prinsipnya, kalau transaksi lebih banyak dilakukan sendiri dan tak melibatkan banyak orang, biasanya uang itu legal. Sebaliknya, kalau keterlibatan transaksi pihak lain, besar kemungkinan dana itu ilegal.”
PPATK menyatakan begitu banyak bentuk kejahatan yang berisiko disertai pencucian uang di Indonesia. Dalam pandangan Kiagus, probabilitas pidana asal pencucian uang masih didominasi kejahatan korupsi.
Satu kecenderungan penyamaran sumber uang pada kasus korupsi adalah dengan setor tunai ke sektor keuangan yang terpola. Hanya saja, pola setor transfer tunai itu tidak berkesesuaian dengan profil pemilik uang. “Pola transaksi berulang dan mencurigakan,” tuturnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved