OJK Revsi Aturan IPO untuk UMKM

Fetry Wuryasti
23/3/2017 17:50
OJK Revsi Aturan IPO untuk UMKM
(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peraturan tentang penawaran umum bagi perusahaan dengan aset kecil dan menengah. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida, peraturan ini akan menjadi revisi dari peraturan sebelumnya, yaitu POJK IX.C.7 dan IX.C.8 terkait dengan penawaran umum usaha kecil menengah.

“OJK sedang dalam tahap menyempurnakan tentang POJK yang dahulu IX.C.7 dan IX.C.8 . Tetapi kami sebut sekarang penawaran umum bagi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah. Jadi membuat berbeda dengan definisi UMKM. Tahun ini direncanakan terbit, kemungkinan semester I,” ujarnya pada peluncuran IDX Inkubator di Jakarta, Kamis, (23/3).

Adalam aturan baru tersebut, akan ada pemisahan kategori antara perusahaan skala kecil menengah. Perusahaan skala kecil dikategorikan sebagai perusahaan dengan aset di bawah Rp50 miliar, sementara perusahaan yang memiliki aset antara Rp50 miliar-Rp100 miliar masuk kategori skala menengah.

Dalam peraturan lama, kategori usaha kecil menengah ialah perusahaan dengan aset di bawah Rp 100 miliar. Penawaran Umum sehubungan dengan Efek yang ditawarkan oleh perusahaan menengah atau kecil dengan aset Rp 100 miliar memiliki batasan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp40 miliar.

“Dalam aturan baru, terkait berapa penawaran umum yang bisa dilakukan dengan aset Rp50 miliar sedang kami bahas. Tetapi ada kemungkinan Rp40 miliarnya tetap kami pertahankan untuk penawaran umum atau bahkan mungkin akan kami tingkatkan, masih dalam pembahasan tentu nanti akan kami lihat pro kontra seperti apa," katanya.

Menurut Nurhaida, ke depan OJK berharap perusahaan-perusahan kecil dan menengah bisa betul-betul memanfaatkan maksimal dana dari publik untuk membantu perusahaan cepat berkembang.

"Tetapi juga harus ada mitigasi risiko seperti melihat capital structure dan lainnya,” tambahnya.

Selain itu, revisi juga sedang dilakukan pada POJK IX.C.8 mengenai aturan ketentuan pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil . Kemudahan di dalam peraturan dibuat untuk perusahaan dengan aset skala kecil dibawah 50 miliar.

“Di dalam laporan keuangan dalam prospektus penawaran umum pada perusahaan kategori kecil cukup dari 1 tahun terakhir. Kemudian yang menjadi isu selama ini biaya informasi dan prospktus bisa melalui website, juga upaya menurunkan biaya. Oleh karena itu biaya dapat ditekan dengan audit yang tidak terlalu panjang," tambahnya.

Dari Data Kementerian Koperasi dan UKM , kata Nurhaida, ada 60 ribu UMKM yang tersebar di Indonesia, dan ini merupakan salah satu penopang perekonomian. Namun permasalahan utamanyang terjadi ialah permodalan, SDM, dan pembekalan pembuatan laporan keuangan.

Sejak 2015 OJK juga memiliki program memberikan kemudahan bagi UKM seperti start up untuk menjadi perusahaan publik, yang sebelumnya dibina dan diberi akses permodalan sampai siap untuk go public. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya