Ditjen Pajak Tingkatkan Kerja Sama dengan Otoritas Pajak Jepang

Micom
23/3/2017 12:36
Ditjen Pajak Tingkatkan Kerja Sama dengan Otoritas Pajak Jepang
(Dok. MI)

DELEGASI Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada tanggal 21 Maret 2017 telah mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Pusat National Tax Agency (NTA) di Tokyo, Jepang.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Mediaindonesia.com, Kamis (23/3), pertemuan antara delegasi Ditjen Pajak yang dipimpin oleh Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol, dengan perwakilan NTA yang dipimpin Deputy Commissioner NTA, Takeshi Kurihara, fokus pada kesiapan kedua negara dalam mengadopsi standar pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) dan standar anti penghindaran pajak (base erosion and profit shifting).

Dalam kesempatan ini, pihak NTA juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Pajak yang saat ini telah merespon permintaan pertukaran informasi dari pihak NTA secara lebih cepat.

Selain membahas isu penerapan standar AEOI dan strategi anti-BEPS, Ditjen Pajak dan NTA juga membahas efektivitas bantuan teknis yang diberikan NTA di bidang pengembangan kapasitas pegawai Ditjen Pajak.

Pihak NTA meyatakan kesediaan mereka untuk terus membantu proses peningkatan kapasitas pegawai Ditjen Pajak agar mampu melaksanakan tugasnya secara lebih efektif terutama dengan semakin meningkatnya volune transaksi lintas negara dan bentuk tax planning yang semakin rumit.

Di akhir pertemuan tersebut, Ditjen Pajak dan NTA melakukan pertukaran Memorandum of Cooperation sebagai penegasan komitmen untuk meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak untuk menghadapi semakin kompleksnya masalah penghindaran pajak internasional.

Setelah pertemuan dengan pihak NTA, delegasi Ditjen Pajak mengadakan pertemuan dengan komunitas bisnis Jepang untuk melakukan diseminasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 tahun 2016 yang terkait dengan kewajiban penyelenggaraan dokumen transfer pricing.

Acara diseminasi ini dihadiri lebih dari 100 pembayar pajak korporasi besar di Jepang beserta perwakilan kantor akuntan dan konsultan pajak yang sangat antusias untuk mengetahui tentang pelaksanaan dokumentasi transfer pricing di Indonesia, yang dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mencegah penghindaran pajak melalui penyalahgunaan transaksi pihak berelasi. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya