Kemenhub Klaim Tarif Taksi Daring Sudah Melalui Kesepakatan

Andhika Prasetyo
22/3/2017 20:28
Kemenhub Klaim Tarif Taksi Daring Sudah Melalui Kesepakatan
(MI/Galih Pradipta)

PEMERINTAH mengungkapkan penerapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 terkait Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek telah didasari atas pertimbangan kepentingan bersama.

Menurut Direktur Angkutan Umum dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, sebelum diterapkan, pemerintah telah terlebih dulu menggelar diskusi dengan perusahaan taksi berbasis aplikasi, Organda dan Persatuan Pengemudi Angkutan Darat untuk membahas keseluruhan poin revisi.

Salah satu poin yang menjadi polemik di dalam revisi tersebut adalah terkait pengaturan tarif dan kuota untuk angkutan umum berbasis aplikasi daring.

"Sebelumnya kami telah bertemu dan sudah ada uji publik untuk itu. Salah satunya di Makassar. Mereka mengapresiasi seluruh konsep yang ada," ujar Cucu di Jakarta, Rabu (22/3).

Ia mengklaim perusahaan angkutan umum berbasis daring di lokasi uji publik telah setuju dengan catatan ada kejelasan dan kepastian usaha bagi mereka. “Yang penting mereka terjamin dan tidak ada gesekan di lapangan,” tuturnya.

Ia juga mengatakan pembatasan tarif tak hanya ditujukan melindungi pengemudi taksi daring tapi juga konsumen.

“Tarif batas bawah ditujukan untuk melindungi pengemudi taksi online. Pemerintah menilai harga yang terlalu murah tidak menghitung faktor biaya keamanan dan keselamatan. Sementara, tarif batas atas untuk melindungi konsumen dari harga di jam sibuk yang kerap lebih mahal dari tarif taksi konvensional," jelas Cucu. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya