Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan tetap akan berlakukan batasan tarif bagi angkutan umum beroda empat yang beroperasi secara daring (online)/ taksi daring. Kebijakan ini dilakukan agar tidak terjadi perang tarif antara taksi daring dan konvensional.
Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016, akan memuat batasan tarif dan sejumlah persyaratan untuk taksi daring yang akan berlaku mulai 1 April mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, ada tiga hal penting yang harus ditekankan pada operasional taksi daring. Di antaranya ialah keselamatan, layanan dan kesetaraan antara operator dan konsumen. Namun maraknya diskon antara operator taksi online, menjadikan iklim kompetisi yang kurang sehat
"Diskon itu terjadi sesaat. Ini akan mengakibatkan struktur pembiayaan dan investasi menjadi tidak baik. Tapi kalau kita koordinir dengan skema yang baik, dengan suatu pola pembatasan tarif bisa membuat perang tarif tidak terjadi," ujar Budi Karya saat ditemui perayaan Sewindu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di Jakarta, Rabu (22/3).
Dengan demikian, Budi meyakini iklim usaha akan lebih baik. Tidak adanya perang tarif juga diyakini akan mendorong iklim kompetisi yang baik antara taksi daring dan konvensional. Apabila transportasi daring tidak mendominasi, hal itu juga akan memberikan kesempatan hidup bagi operator konvensional dengan caranya sendiri.
Di sisi lain, kemajuan aplikasi transportasi daring ini seharusnya memacu angkutan konvensional untuk melakukan peningkatan kinerja, baik dengan beralih kepada teknologi digital atau peningkatan layanan lebih bagus, sehingga konsumen mendapat kenyamanan lebih.
"Ini menjadi satu konsep kesetaraan. Satu sisi operator menjadi lebih baik hubungannya, dan masyarakat diuntungkan. Kalau diskon itu kan cuma sesaat tidak mungkin perang tarif terus," ujar Budi.
Meski akan diatur di Permenhub, nantinya pembatasan tarif ini akan ditentukan oleh pemerintah daerah dengan tetap dimonitor oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan, pihaknya akan mengatur terkait vendor transportasi daring ini. Hal ini dimaksudkan untuk menekankan aspek perlindungan konsumen terkait data-data pribadi konsumen yang merupakan pengguna layanan.
"Pengaturan akan kita coba terapkan, penyedia aplikasi daring, mereka bukan pemegang izin transportasi tapi vendor aja. Akan diatur informasi apa yang harus disediakan dan harus diberikan. Perlindungan konsumen dengan data pribadi konsumen harus dijaga," ujar Rudiantara. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved