Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah untuk melebur program PT Taspen dan PT Asabri pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai sebagai langkah baik. Namun, ada empat usul BPJS agar peleburan berjalan baik.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pertama, perlu ada pemetaan dan sinkronisasi regulasi yang berimplikasi pada proses pengalihan program ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, perlu satu lembaga sebagai koordinator semua stakeholder yang terlibat proses pengalihan program ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, perlu pencabutan PP No 70/2015 dan PP No 102/2015 karena tak selaras dengan UU SJSN dan BPJS. “Kedua PP tak merujuk aturan lebih tinggi, UU No 40/2004 dan UU No 24/2011,” katanya saat rapat dengan Komisi IX di Jakarta, kemarin.
Usul keempat segera disusun road map pengalihan program jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut penjelasan Pasal 65 dan 66 UU No 24/2011.
“Saat ini proses bergabungnya dua perusahaan ke BPJS belum dimulai karena belum dibentuk tim koordinasi.”
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengatakan jika ada klausul pada UU SJSN dan BPJS yang tidak selaras, harus dikomunikasikan kepada pemerintah dan Komisi IX agar tidak mengganggu kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
Dari segi kinerja, sampai Februari 2017, BPJS Ketenaga-kerjaan menghimpun dana sebesar Rp296,92 miliar dengan hasil investasi Rp24,84 miliar. Jumlah kepesertaan pada 2017 ditargetkan mencapai 25,21 juta dengan total iuran Rp55,38 triliun.
Irma menilai target kepesertaan cukup baik tapi masih didominasi peserta penerima upah bagi pekerja di perusahaan kecil, menengah, dan besar. “Target itu belum menyasar pekerja usaha mikro. Penting sekali pekerja di usaha mikro pun jadi fokus rekrutmen pada 2017. BPJS juga harus merekrut PBPU (peserta bukan penerima upah) yang kepesertaannya rendah, yakni sekitar 500 ribu.” (Arv/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved