Pemerintah Intensifkan Penyisiran Wajib Pajak

MTVN/E-2
22/3/2017 06:07
Pemerintah Intensifkan Penyisiran Wajib Pajak
(Sejumlah petugas memberikan sosialisasi Amnesti Pajak. -- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

PROGRAM amnesti pajak bakal berakhir 31 Maret mendatang. Hingga 20 Maret 2017, secara nasional harta yang dilaporkan melalui program ini mencapai Rp4.548 triliun, yang sebagian besar dikontribusikan dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.381 triliun. Adapun dari deklarasi luar negeri mencapai Rp1.022 triliun dan repatriasi sebesar Rp145 triliun. Jumlah itu belum mencapai Rp5.000 triliun seperti yang ditargetkan pemerintah.

Oleh karena itu, di sisa 10 hari terakhir ini pemerintah terus berupaya menyisir sejumlah wajib pajak untuk menjalankan kewajiban mereka, termasuk di daerah. “Kami punya waktu untuk memaksimalkan pelayanan terhadap wajib pajak yang hendak ikut program tax amnesty,” kata Ketua Kanwil (Kakanwil) DJP Jatim II, Neilmadrin Noor, saat menggelar konferensi pers di aula Kanwil DJP Jatim II, Sidoarjo, kemarin.

Pihaknya mengharapkan komitmen dari wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka dalam hal perpajakan yang hanya bisa dimanfaatkan dalam 10 hari ke depan. Menurutnya, ada beberapa hal yang dapat meringankan wajib pajak dalam mengatasi tunggakan pajak selama ini. Salah satunya menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang belum dilunasi pada SPT, surat keputusan atau putusan untuk masa pajak tahunan.

“Setelah program ini selesai, kami akan melakukan tugas kami sebagaimana yang sudah diatur sebelumnya yakni akan melakukan penyanderaan bagi wajib pajak yang membandel dalam membayar pajak,” tegas dia.
Hingga saat ini, ada sekitar Rp1,6 triliun uang tebusan yang masuk ke Kanwil DJP Jatim II. Wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri dalam tax amnesty mencapai 25 ribu jiwa. Angka itu terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang sebanyak 1,6 juta orang. Diperkirakan, wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak hanya 5%.

Hal serupa juga terjadi di Sumatra Barat. Di sana bahkan ada bupati yang belum mengikuti amnesti pajak. “Kami mengimbau kepala daerah, pengusaha, hingga profesional untuk memanfaatkannya karena setelah itu tidak akan ada lagi program serupa,” tegas Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Aim Nursalim Saleh, kemarin. (MTVN/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya