Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETERLIBATAN Indonesia dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) dipandang Direktur Eksekutif Center of Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sebagai sebuah langkah positif. Keikutsertaan Indonesia bisa menaikkan reputasi sebagai negara yang memerangi pencucian uang dan kejahatan keuangan.
“Pascaprogram tax amnesty, wacana ini penting agar Indonesia lebih kuat dalam hal komitmen terhadap keterbukaan informasi dan perbaikan sektor keuangan. Di samping itu, dengan menjadi anggota FATF, Indonesia akan diuntungkan dengan adanya pertukaran data atau informasi antaranggota yang bermanfaat,” terang Yustinus saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Dengan menjadi anggota FATF, diharapkan, kasus pencucian uang dan kejahatan keuangan akan dapat berkurang. Dirinya percaya para pelaku kejahatan keuangan akan mempertimbangkan posisi negara yang sudah lebih kuat dengan adanya kerja sama antarnegara itu.
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani di hadapan peserta G20 mengungkapkan keinginan pemerintah untuk dapat menjadi anggota FATF. Karena itu, dirinya meminta sokongan penuh dari negara-negara anggota G20. Dalam keterangan persnya pada Minggu (19/3), Sri Mulyani mengutarakan keberadaan Indonesia sebagai anggota FATF akan dapat memberikan kontribusi besar kepada dunia dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme (AML/CFT). Penyebabnya, Indonesia termasuk negara strategis di dunia dan memiliki sistem keuangan yang terbuka.
Terkait dengan penerapan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Indonesia siap berpartisipasi. Dalam pertemuan tersebut, para menteri keuangan dan gubernur bank sentral dari negara G20 sepakat pelaksanaan AEOI dan BEPS dapat sepenuhnya diimplementasi pada September 2017 dan paling lambat September 2018.
Adanya kerja sama itu, diharapkan tidak ada lagi loophole bagi praktik-praktik penghindaran pajak internasional. (Dro/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved