Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA kalangan menilai perlu adanya penguatan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penilaian tersebut berangkat dari adanya upaya para pengusaha besar yang ingin mengajukan uji materi terhadap UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi Bahlil Lahadalia mengatakan penguatan KPPU diperlukan guna mencegah disparitas yang terlalu besar di dalam dunia usaha itu sendiri. Disparitas antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga usaha besar di Tanah Air sangat besar.
“Ada yang mau uji materil. Silakan. Hak mereka. Hipmi tetap mendukung penguatan KPPU," tukas Bahlil dalam keterangan resmi, Minggu (13/3).
Bahlil menyebut UMKM di Indonesia terus bertambah, bahkan diperkirakan mencapai 56 juta pelaku usaha. Herannya, pelaku UMKM ini tidak mengalami peningkatan signifikan dari segi aset dan kapasitas usaha. Sedangkan usaha-usaha konglomerasi kian menggurita dan mengalami pertumbuhan aset yang spektakuler.
“Ini yang membuat disparitas di dunia usaha itu kian complang. Ada yang kurang sehat di kebijakan dan struktur industri kita. Ada yang menikmati insentif ada yang kena disinsentif. Ada regulasi yang akomodatif ada yang tidak bagi si kecil,” ucap Bahlil.
Sebab itu, ujar dia, tidak heran bila sejak reformasi digulirkan, hampir tidak terlihat konglomerasi atau usaha besar baru yang muncul. “Pemainnya ya itu-itu saja. Mana ada usaha-usaha besar baru yang listing di pasar saham. Sepi. Dia kuasai bisnis dari A sampai Z. Ada model bisnis baru yang muncul, ya dia lagi. Karena mereka menguasai regulasi, modal, dan tidak ada yang mengawasi,” pungkas Bahlil.
Namun, di satu sisi, usaha-usaha besar tersebut terus menggurita dan menciptakan ekosistem dunia usaha yang tidak sehat dan menciptakan harga di pasar yang tidak bersaing bagi konsumen. “Di tingkat produksi dia dominasi, begitu juga distribusi, sampai pasar menciptakan harga kurang sehat,” ucap Bahlil.
Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu KPPU menghukum 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang terbukti melakukan kartel. Denda tertinggi diberikan kepada PT Tanjung Unggul Mandiri dengan sanksi pidana Rp21,398 miliar.
Selain itu, 12 perusahaan pembibitan ayam juga dibuktikan KPPU telah melakukan kartel dan dikenakan sanksi denda dengan total Rp119,7 miliar. Baru-baru ini, KPPU juga menetapkan PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai kartel karena telah bersepakat melakukan penetapan harga sepeda motor jenis skuter matik (skutik) 110-125 cc.
Bahlil menilai praktik konglomerasi malah memperkuat dugaan monopoli yang kian massif. Hal ini disebabkan usaha-usaha besar menguasai praktik usaha dari hulu sampai hilir.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati juga menilai penguatan KPPU diperlukan untuk mengawasi aksi korporasi di Tanah Air. Apalagi, undang-undang yang mengatur pengawasan persaingan usaha, yakni UU No 5/1999 sudah kurang relevan.
"Undang-undangnya juga harus direvisi karena iklim bisnis kan sudah berubah sekarang dari saat UU itu dibuat saat awal reformasi. KPPU perlu diperkuat," tukas Enny. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved