Operator Taksi Daring Tolak Revisi Permenhub

(Adi/E-2)
17/3/2017 23:30
Operator Taksi Daring Tolak Revisi Permenhub
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

PARA operator penyedia transportasi berbasis daring menolak tiga poin klausul yang akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

Ketiga poin klausul dalam permenhub tersebut antara lain terkait dengan pembatasan jumlah atau kuota kendaraan yang beroperasi di lapangan, penetapan tarif dengan batas atas dan batas bawah, serta kepemilikan surat tanda nomor kendaraan yang harus diserahkan kepada perusahaan penyelenggara transportasi berbasis daring.

Penolakan itu dikemukakan tiga aplikator transportasi daring di Indonesia, Go-Jek, Grab, dan Uber. "Terkait dengan rencana penetapan jumlah kuota kendaraan kami berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Kuota atau jumlah tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif," demikian yang ditulis ketiga perwakilan operator aplikasi transportasi daring dalam keterangan mereka, Jumat (17/3).

Selain itu, mereka tidak setuju dengan peraturan tarif batas atas dan batas bawah untuk transportasi daring.
Mereka juga menilai pengatasnamaan STNK menjadi milik perusahaan justru akan memberatkan bagi mitra pengemudi mereka.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya