Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI wujud upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil serta diversifikasi bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah telah membagikan paket kit konverter dan tabung LPG 3 kg untuk nelayan yang memiliki mesin di bawah 5 Gross Tonnage (GT) sejak tahun lalu. Untuk 2017, proses pembagian konverter kit telah memasuki tahap verifikasi calon penerima.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi (Migas) Ditjen Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso mengatakan, pada tahun ini Pemerintah akan membagikan 24.000 kit konverter untuk nelayan yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap verifikasi calon penerima. Diharapkan dalam waktu dekat, konverter kit dapat mulai dibagikan kepada nelayan yang berhak.
"Pembagian konverter kit terutama dilakukan di daerah pesisir Jawa, Kalimantan dan Sumatera dan Sulawesi. Sementara untuk daerah Maluku dan Papua, belum dapat dilakukan karena infrastruktur LPG yang masih terbatas," ujar Alimuddin seperti dikutip dalam laman migas.esdm.go.id, Kamis (16/3).
Pada tahun lalu, Pemerintah telah membagikan 5.400 paket kit konverter untuk nelayan di beberapa kabupaten kota di Indonesia, antara lain Cirebon, Cilacap, Tuban dan Karang Asem Bali.
Lebih lanjut Alimuddin mengatakan, program diversifikasi bahan bakar gas untuk nelayan ini mampu membangun kelompok-kelompok masyarakat yang dari sisi ekonomi kurang mampu, namun memiliki daya juang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Nelayan yang dapat menerima paket kit konverter ialah mereka yang memiliki kapal ukuran di bawah 5 GT yang berbahan bakar bensin atau solar, dan kapal yang digunakan memiliki daya mesin di bawah 13 Horse Power (HP).
Sementara jenis alat tangkap yang digunakan ialah alat tangkap yang ramah lingkungan serta belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Pusat, Pemda atau badan usaha. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved