Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUM Perikanan Indonesia (Perindo) menyatakan siap menerima hibahan kapal eks asing milik swasta Indonesia. Kapal-kapal itu bisa digunakan sebagai tempat penyimpanan di atas laut (floating storage) karena tidak adanya izin operasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kalau dikasih ya mau asal semuanya sudah clear. Tapi menurut Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) kan belum ada izin operasi. Jadi tidak bisa untuk berlayar. Bisa untuk floating storage," ucap Direktur Umum Perum Perindo Syahril Japarin di Jakarta, Kamis (16/3).
Namun, dia juga menginginkan kapal-kapal eks asing milik swasta yang sudah tidak digunakan lagi harus jelas administrasinya sebelum dihibahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jangan sampai, masih ada tunggakan pajak atau pungutan perpajakan lainnya yang belum dituntaskan oleh pemilik kapal.
"Dari Bu Menteri Keuangan sebagai pemilik saham BUMN juga sudah jelas, harus clear pajak dan lainnya. Negara senang kok kalau ada yang berbaik hati memberikan kapalnya," tukas Syahril.
Adapun jumlah kapal yang dimiliki Perindo saat ini mencapai 18 unit. Kapal-kapal itu terdiri dari kapal angkut dan kapal tangkap. Bobot kapal bervariasi hingga mencapai 195 gross ton (GT).
Sebelumnya, Pemilik PT Ocean Mitramas Aries Liman mengeluhkan kebijakan moratorium kapal eks asing beroperasi di Indonesia. Sebanyak 14 kapal miliknya tidak lagi beroperasi sejak November 2014 akibat terbitnya Permen KP No 56/2014. Kapal-kapalnya itu mayoritas buatan Jepang, tetapi sudah berbendera Indonesia dan 100% kepemilikannya oleh Indonesia.
Dia pun terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 210 anak buah kapal (ABK) dan 35 dari 40 karyawan di kantor pusat.
Karena kondisi itu, Aries menyarankan pemerintah mengambil alih seluruh kapalnya agar bisa digunakan atau mengambil seluruh saham perusahannya.
"Salah satu solusi yang kami usulkan adalah memberi izin kepada BUMN Perikanan untuk mengoperasikan kapal kami. Baik sebagai alat transportasi ikan berpendingin atau floating cold storage yang memang sangat dibutuhkan Indonesia saat ini, maupun meneruskan program kemitraan dengan nelayan sebagai program inti plasma, dimana BUMN berfungsi sebagai pembeli siaga dari ditangkap oleh nelayan," tutur Aries.
Aries menilai pihaknya hanya ingin para ABK yang terpaksa di-PHK bisa kembali bekerja. Pun, ribuan nelayan yang dulu menjadi mitra perusahaannya bisa terus menjualkan hasil tangkapannya.
"Sungguh ironis, 23 tahun yang lalu kami berhasil membail-out kredit macet satu perusahaan inti plasma dan ratusan nelayan plasma, namun 23 tahun kemudian kami sendiri yang kena kredit macet karena peraturan baru pemerintah yang tidak memberikan tenggang waktu dan berlaku seketika peraturan tersebut dikeluarkan," pungkas Aries. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved