Investasi Sinopec di Batam Macet

Andhika Prasetyo
16/3/2017 06:01
Investasi Sinopec di Batam Macet
(AP/Andy Wong)

RENCANA investasi China Petrochemical Corporation (Sinopec Group), perusahaan minyak asal Tiongkok, dengan membangun tangki bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai proyek US$850 juta di Batam, Kepulauan Riau, macet.

Macetnya investasi Sinopec Group membuat pemerintah melalui Pokja IV Satuan Tugas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi, Kementerian Koordinator Kemaritiman, mengambil alihnya untuk menangani persoalan perusahaan minyak global tersebut.

Hasil temuan Pokja IV menyebutkan macetnya investasi Sinopec Group disebabkan dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan perwakilan Sinomart di West Point Terminal (WPT).

Berkas itu kemudian diserahkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Polda Kepri kemudian menetapkan dua direksi dan satu komisaris utama PT West Point Terminal sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan.

Sejak groundbreaking dilakukan pada 10 Oktober 2012, PT West Point Terminal (WPT), perusahaan joint venture yang dibentuk untuk investasi depo, tak kunjung memulai konstruksi.

WPT merupakan perusahaan patungan antara anak usaha Sinopec, yakni Sinomart KTS Development Limited dan PT Mas Capital Trust.

Sinomart menguasai 95% saham, sedangkan PT Mas Capital Trust memiliki 5% saham.

Karena penyidikan yang dilakukan Polda Kepri, Sinomart hengkang dan proyek BBM jadi terkatung-katung.

Karena itu, Pokja IV kemudian bertindak cepat dengan berinisiatif menyerahkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, daripada Polda Kepri.

"Penanganan kasus ini oleh Polda Riau membuat investor asing tidak bisa hadir. Ini yang sedang kita cari solusinya. Kami meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus pidananya dari Polda Kepri biar informasinya lebih mudah diperoleh," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua Pokja IV, Rabu (15/3).

Pendekatan bisnis

Menurut Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Pokja IV harus memiliki alasan yang jelas dalam merekomendasikan pengambilalihan kasus yang ditangani Polda Kepri ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurutnya, pendekatan rekomendasi yang dilakukan Pojka IV itu lebih pada bisnis karena terkait dengan investasi.

Sebenarnya, kata Fickar, jika terkait dengan penegakan hukum, itu tidak selalu soal bisnis.

"Penegakan hukum itu tidak melulu menghitung risiko bisnis atau investasi," ujarnya.

Fickar menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan terkait dengan investasi Sinopec di Batam, Pokja IV harusnya melakukan pendekatan bisnis, bukan mengintervensi proses hukum penyidikan pidana yang sudah berjalan.

Selama ini, kata dia, pengawasan penyidikan sudah ada dalam tubuh Polri melalui Birowassidik, Propam, dan Inspektorat, termasuk dari eksternal oleh Komisi Kepolisian.

Seperti diwartakan Antara, soal kasus itu, Bareskrim Mabes Polri berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara (SP2HP) merekomendasikan penerbitan red notice atas tiga warga negara asing (WNA) di PT WTP itu.

Hal itu dilakukan karena tiga WNA tersebut tidak pernah memenuhi panggilan Polda Kepri sejak ditetapkan sebagai tersangka.

(Pra/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya