Kebijakan Divestasi Tambang Mesti Cermat

11/3/2017 14:45
Kebijakan Divestasi Tambang Mesti Cermat
(MI/SUSANTO)

PEMERINTAH diminta lebih cermat dan berhati-hati melaksanakan kebijakan divestasi perusahaan pertambangan milik asing yang beroperasi di Indonesia.

Amanat UU No 24/2009 tentang Minerba yang mengharuskan pemerintah memiliki saham hingga 51% sangat berisiko menguras dana APBN bahkan bisa menimbulkan dampak negatif pada iklim investasi di masa mendatang.

Peneliti Natural Resource Governance Institute Emanuel Bria mengatakan adanya aturan divestasi saham tambang itu menyebabkan perusahaan asing yang sudah beroperasi diharuskan melepaskan sebagian kepemilikan saham mereka kepada pemerintah.

"Kebijakan ini mengancam iklim investasi di masa depan, padahal mayoritas investasi di Indonesia merupakan investasi asing," kata dia dalam diskusi publik bertajuk Politik Negosiasi Divestasi Tambang: Keuntungan dan Kesejahteraan untuk Siapa? di Fisipol UGM, Yogyakarta, Kamis (9/3).

Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan, Bapenas, Josaphat Rizal Primana menuturkan kebijakan yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla saat ini sangat proaktif.

Namun, kebijakan divestasi merupakan amanat dari UU Minerba 2009. (AU/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya