Tagih Komitmen usai Pengampunan

Dero Iqbal Mahendra
09/3/2017 07:01
Tagih Komitmen usai Pengampunan
(MI/Panca Syurkani)

PELAKU usaha meminta pemerintah memastikan perbaikan sistem perpajakan di Indonesia seusai program amnesti pajak rampung pada akhir bulan ini.

Isu yang mereka cermati antara lain tarif dan penegakan hukum.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kembali menyampaikan keinginan pengusaha agar tarif pajak penghasilan (Pph) bisa diturunkan menjadi sekitar 18%, atau sama dengan Singapura.

Begitu juga tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dianggapnya perlu ditelaah ulang.

"Kita berharap bisa dipertimbangkan, apakah bisa diterapkan sales tax dan bukan PPN sehingga tarifnya juga tidak lagi 10%, tetapi mungkin bisa 5% seperti juga diterapkan Singapura. Dengan demikian, nanti tidak lagi menimbulkan keruwetan," terang Hariyadi saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Sama halnya seperti yang terjadi dalam ekspor, PPN seharusnya menjadi 0% karena barang dijual keluar negeri.

Pemerintah memberikan fasilitas restitusi, tapi menurut dia, penerapannya masih bermasalah.

Lebih lanjut, Hariyadi melihat pelaksanaan PBB yang kini tarifnya di ranah pemerintah daerah (pemda) kerap naik di luar kewajaran. Alhasil, harga tanah ikut terkerek.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Industri Keuangan Non-Bank Apindo Sidhi Widyaprathama mengemukakan aturan perpajakan di Indonesia masih rumit .

Segi tarif yang tinggi pun, menurut dia, membuat pengusaha lebih memilih menempatkan dana di luar negeri.

"Kalau sama dengan Singapura, saya yakin tidak akan lari keluar negeri meski tidak ada program AEOI (Automatic Exchange of Information). Bahkan, jika ada keterbukaan dan di sana tarif lebih murah, mereka juga akan lari ke sana. Selisih keuntungan tarifnya itu akan membuat orang enggan punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) di Indonesia," terang Sidhi.

Ia berpendapat, jika ada penyederhanaan dan tarif yang kompetitif, wajib pajak Indonesia tentu menunaikan kewajiban mereka dengan sukarela.

Di lain hal, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan optimistis dana segar yang masuk dari program amnesti pajak akan segera mengalir ke sektor riil.

"Saya prediksi akan masuk pada kuartal II atau III tahun ini," ujar Lembong di kantornya, Jakarta, kemarin.

Untuk mendukung kucuran dana pengampunan pajak ke penanaman modal, BKPM pun mengeluarkan izin investasi 3 jam bagi proyek-proyek yang dibiayai dana hasil amnesti pajak.

Terkait ke mana dana itu akan bergulir, Lembong menaksir sektor pariwisata menjadi pilihan utama.

Kerja sama

Sementara itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan baru saja meneken komitmen kerja sama dengan otoritas pajak Inggris, Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC).

Dalam kunjungan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke kantor HMRC di London, Inggris, kedua pihak membahas masalah pajak global seperti pengenaan pajak atas transaksi over the top (OTT), persiapan pelaksanaan rekomendasi base erosion and profit shifting (BEPS) dan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI).

Soal penanganan atas penghindaran pajak OTT, HMRC membagi pengalaman dalam menerapkan diverted profit tax (DPT) terhadap perusahaan Google, yang juga menjadi incaran Ditjen Pajak terkait dengan operasi mereka di Indonesia.

(Pra/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya