Jonan Janjikan Saham Freeport

Tesa Oktiana Surbakti
28/2/2017 06:29
Jonan Janjikan Saham Freeport
(Grafis/Caksono)

PEMERINTAH Kabupaten Mimika, Papua, menyatakan berniat memiliki sebagian saham PT Freeport Indonesia (FI) mengingat selama ini hak masyarakat Papua kerap terabaikan di tengah keme­gahan wilayah tambang.

Permintaan tersebut mengemuka dalam pertemuan tertutup antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan perwakilan masyarakat Papua yang terdiri atas Bupati Mimika, Keuskupan Timika, dan Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, ke­marin.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 memang mengama­natkan ketentuan divestasi saham hingga 51% bagi perusa­haan tambang asing. Melalui aturan turunan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017, pemerintah daerah dinyatakan sebagai salah satu yang menda­patkan prioritas penawaran saham.

Menurut Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Menteri ESDM su­dah menjanjikan adanya porsi kepemilikan saham bagi peme­rin­tah daerah.

Pihaknya pun meminta untuk dilibatkan dalam proses negosiasi antara pemerintah dan PT FI. “Menteri memang berjanji di dalam 51% itu ada bagian dari kepemilikan hak ulayat. Por­si­nya masih dibicarakan,” kata Eltinus.

Masalah pekerja
Uskup Timika John Philip Saklil mengkhawatirkan akan meningkatnya kesenjangan sosial di Pa­pua dan Kabupaten Mimika jika operasional PT FI berhenti.

“Terakhir kami dapat informasi sudah 1.150-an yang dirumahkan. Bahkan, dana yang di­kucurkan ke masyarakat juga dikurangi. Karyawan yang be­ker­ja di sana tidak tenang kare­na terancam diberhentikan,” tutur John.

Kementerian ESDM sendiri menyatakan belum memperoleh data resmi soal jumlah karyawan yang dikurangi PT FI sampai saat ini, termasuk apakah statusnya hanya dirumahkan atau sampai ke pemutusan hubungan kerja (PHK).

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi Mustofa Djuraid menyebut pemerintah sebenarnya telah memberikan solusi kepada PT FI selama proses transisi perubahan status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berupa izin rekomendasi ekspor konsentrat tembaga.

“Jadi, dalam enam bulan se­mes­tinya semua berjalan normal dan masyarakat tidak menjadi korban,” tukas Hadi.

Dalam kesempatan terpisah, Ke­tua Umum Pimpinan Pusat Serikat pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, R Abdullah, menyebut Menteri Ketenagakerjaan telah memberi komitmen untuk membantu menyelesaikan per­so­al­an ketenagakerjaan di PT FI.

“Kami berharap pemerintah dan PT Freeport bernegosiasi da­lam rangka perubahan status kontrak dengan tidak mengorbankan kepentingan pekerja. Diharapkan, sebisa mungkin menghindari PHK,” ujar Abdullah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pemerintah tidak perlu gentar jika PT Freeport mengajukan arbitrase karena posisi pemerintah Indonesia kuat.

Peradi juga telah siap memban­tu pemerintah jika memang ada fakta-fakta soal pelanggaran ling­kung­an hidup oleh PT FI terkait dengan kontrak yang sudah disepakati. (Dro/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya